SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Suap Bank Banten diduga dilakukan untuk memuluskan digedoknya anggaran Rp450 miliar untuk pembangunan bank daerah itu.

Solopos.com, JAKARTA — KPK menduga adanya aliran uang suap terkait dengan pembentukan Bank Banten. Anggaran untuk pembentukan bank tersebut sedianya masuk dalam RAPBD tahun anggaran 2016. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“[Nilai alokasi RAPBD] Rp450 miliar,” ujar Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Rabu (2/12/2015).

Alokasi dana dalam RAPBD tersebut tidak dapat dibekukan lantaran telah disahkan. Namun, terkait dengan pembentukan bank daerah, Indriyanto tidak yakin apakah akan tetap dibentuk atau tidak. Menurut Indriyanto, kebijakan tersebut ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Itu kebijakan dari Pemprov. Kalau di undang-undang, regulasinya, dana bisa tetap dicairkan karena sudah disahkan,” ujar Indriyanto.

PT Banten Global Development merupakan BUMD yang dibentuk oleh pemerintah provinsi untuk persiapan pembentukan bank daerah. Direktur Utama (Dirut) PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol, diduga memberikan uang pelicin yang dilakukan lebih dari satu kali kepada Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono; dan Ketua Komisi III DPRD Banten, Tri Satya Santoso.

KPK akan menunggu masukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pendalaman kasus suap terkait akuisisi bank ini. “Kalau di UU yang terkait dengan OJK, mereka akan memberi masukan ke penegak hukum. Kita tunggu masukan dari OJK kalau memang nanti bank Pundi akan diakusisi ke Bank Banten, semua tergantung masukan administratif OJK,” tambah Indriyanto.

Pada saat penangkapan, uang sudah dibungkus amplop cokelat bertulis tangan Rp10 juta dalam pecahan Rp100.000. Sementara pecahan US$100 ditemukan satu bundel dengan nilai US$10 ribu dan satu bundel dengan nilai US$1.000. Sebagai barang bukti hasil OTT, KPK berhasil menyita uang senilai US$11.000 dan Rp60 juta yang dibungkus dalam amplop coklat.

Ricky Tapinangkol yang diduga sebagai pemberi suap telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31/1999 diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan SM Hartono dan Tri Satya selaku penerima ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya