SOLOPOS.COM - Suami aktris Maia Estianti, Irwan Daniel Mussry, dikerumuni awak media seusai diperiksa sebagai saksi perkara dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Solopos.com, JAKARTA — Suami aktris Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry, diperiksa KPK sebagai saksi perkara dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, Rabu (20/9/2023).

Irwan Mussry tidak banyak berkomentar kepada wartawan seusai diperiksa tim penyidik KPK.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Ia hanya membantah dirinya diperiksa soal jual beli jam mewah.

“Bukan jual beli jam. Jadi, ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi, tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear ya,” ujar Irwan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Irwan menduga pemeriksaan terhadap dirinya ada kaitannya dengan perusahaan yang dipimpinnya.

“Karena kan kami perusahaan yang mengimpor, jadi mungkin ada hubungannya,” imbuhnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.???????

Irwan Mussry saat ini menjabat sebagai CEO Time International dan pemegang hak retail sejumlah merek jam tangan di Indonesia.

Sebelumnya, penyidik KPK pada Selasa (12/9/2023), meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke tahap penyidikan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Apakah sudah ada tersangka? Ya, dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK pasti sudah ada tersangkanya,” ujarnya.

Sosok Eko Darmanto mendapat sorotan publik lantaran sering pamer kemewahan melalui unggahannya di media sosial, seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge).

Gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dari masyarakat dan mendorong Ditjen Bea Cukai mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Hal itu juga yang membuat Eko Darmanto akhirnya berurusan dengan lembaga antirasuah hingga akhirnya dipanggil untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Atas dasar hasil klarifikasi tersebut, KPK kemudian membuka penyelidikan dan penyidikan terhadap yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya