SOLOPOS.COM - Pengadilan Tipikor Semarang. ANTARA/ I.C.Senjaya

Solopos.com, SEMARANG — Dua polisi yang merupakan suami-istri di Blora, Jawa Tengah diduga bertindak culas dengan mengkorupsi uang setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Satuan Lalu Lintas Polres Blora.

Dua polisi suami-istri itu masing-masing bernama Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani. Keduanya didakwa merugikan negara sebesar Rp3,049 miliar. Dari dana Rp3,049 miliar tersebut keduanya baru bisa mengembalikan sebesar Rp1,3 miliar.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Jaksa Penuntut Umum Darwadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/5/2022), dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang terjadi pada 2021 tersebut terungkap saat dilakukan pengecekan tutup buku akhir tahun pada Januari 2022.

Dalam pengecekan tersebut, diketahui ada bukti setor yang dananya belum terbayarkan oleh terdakwa Eka Maryani yang menjabat sebagai bendahara penerima di Satlantas Polres Blora itu.

Baca Juga: Korupsi PNBP di Samsat Blora, Pasutri Polisi Ditahan Kejaksaan

Dari penelusuran, ternyata uang yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Terdakwa Etana Fani Jatnika memasukkan uang yang merupakan dana PNBP tersebut ke akun Paypal miliknya dalam beberapa tahap dengan besaran yang bervariasi.

Uang yang dimasukkan dalam akun Paypal tersebut akan diendapkan dan diharapkan akan memperoleh bonus.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara atas penyalahgunaan dana PNBP tersebut mencapai Rp3,049 miliar.

Baca Juga: Ikut Investasi Online, Pasturi Polisi di Blora Korupsi PNBP Rp3 Miliar

Dari kerugian sebesar itu, kedua suami-istri telah mengembalikan sebesar Rp1,3 miliar.

“Terdakwa telah mengembalikan sejumlah Rp1,3 miliar, sehingga kerugian negara sejumlah Rp1,65 miliar,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya