SOLOPOS.COM - Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi memberikan keterangan resmi kasus pembunuhan suami terhadap istri saat ungkap perkara di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (9/5/2023). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Solopos.com, BEKASI — Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menangkap pria berinisial RDS, 25, karena diduga membunuh istrinya, NAS, 27, dengan cara dicekik.

RDS sempat menyamarkan kematian istrinya seolah-olah karena tersedak saat makan bakso.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Namun siasat pelaku terbongkar berkat ketelitian penyidik Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi, Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan pelaku mencekik korban hingga tewas akibat tersulut emosi seusai perselisihan rumah tangga.

Pembunuhan tersebut terjadi di rumah mereka di Kampung Pebayuran, Desa Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Korban mengalami kekerasan, awal mula leher korban dicekik menggunakan tangan kanan, didorong hingga korban terjatuh. Lalu tangan kiri pelaku mengambil bantal dan membekap korban seperti itu sekitar 10 menit,” kata Twedi saat ungkap kasus di Mapolrestro Bekasi, Selasa (9/5/2023).

Dia menjelaskan kasus berawal ketika korban marah lantaran pelaku masih tertidur pukul 06.00 WIB.

Ketika korban hendak pergi mengantarkan anak pada pukul 07.30 WIB, pelaku terbangun dan langsung mengambil kunci motor sehingga korban tidak bisa pergi keluar.

Korban kemudian memaki pelaku dengan umpatan kasar dari luar rumah.

Pelaku mengajak korban yang terus meluapkan emosi masuk ke kamar untuk berbicara.

“Pelaku kesal dan emosi kemudian memegang leher dengan tangan kanan dan mendorong korban hingga terbaring di kasur,” katanya.

Pelaku yang belum merasa puas lalu memasukkan dua jari ke lubang hidung korban untuk memastikan istrinya telah tewas meski sudah tidak bergerak.

RDS lantas menyamarkan penyebab kematian istri seolah-olah tersedak makanan.

Ia keluar rumah untuk membeli semangkuk bakso dan membawa masuk ke dalam kamar.

Lalu ia memotong bakso dan memasukkan ke dalam tenggorokan korban.

Setelah itu, pelaku dan anaknya pergi ke Karawang untuk mengambil uang ATM korban pada pukul 09.00 WIB.
Pelaku baru kembali lagi ke rumah pada pukul 10.00 WIB.

RDS lalu masuk ke kamar dan berpura-pura panik sambil memanggil orang tua korban beserta tetangga, seolah-olah tidak mengetahui hal yang telah terjadi.

“Pelaku bilang istrinya tersedak bakso, setelah dilihat, memang ada bakso di tenggorokan korban. Tetangga memanggil pihak puskesmas untuk melakukan pertolongan pertama namun korban dinyatakan sudah tidak bernyawa,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Keluarga korban tidak begitu saja percaya pengakuan pelaku.

Mereka curiga lantas melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terdapat bekas cekikan di leher korban. Kami juga meminta keterangan saksi yang melihat kejadian. Lalu berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia sengaja menghilangkan nyawa korban dengan cara dicekik,” katanya.

Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga beserta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya