SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA--Menindaklanjuti rencana pengusutan atas dugaan penerimaan suap Anas Urbaningrum dalam kasus Proyek Hambalang, KPK, Senin (19/8/2013),  memeriksa staf Keuangan Partai Demokrat Rezafi Akbar.

Panggilan tersebut, karena adanya dugaan KPK ada keterkaitan antara suap yang diterima Anas, dengan jabatannya sebagai ketua Fraksi Demokrat saat itu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan Rezafi diperiksa untuk tersangka Anas Urbaningrum menurut Priharsa, ini merupakan kali kedua Rezafi diperiksa KPK untuk kasus yang sama. “Iya untuk tersangka Anas,” ujarnya.

Hingga saat ini, setidaknya ada beberapa staf Demokrat yang sudah diperiksa KPK berkaitan dengan kasus Hambalang itu, selain Rezafi Akbar.

Anas Urbaningrum sendiri, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan proyek wisma atlet Hambalang, berupa satu unit mobil Toyota Harrier.

Anas disangkakan melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. Anas diduga menyalahgunakan wewenang penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Selain itu, KPK juga tengah mengusut dugaan adanya uang dari proyek Hambalang yang mengalir untuk pemenangan Anas Urbaningrum di kongres Demokrat 2010 di Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya