SOLOPOS.COM - Kantor P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, tempat Lidya (bukan nama sebenarnya) mengadukan tiga anaknya diperkosa ayah kandung mereka. (Suara.com)

Solopos.com, LUWU TIMUR — Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani meminta polisi membuka kembali penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan tiga bocah oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang dilaporkan terjadi pada Oktober 2019 tersebut.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Peristiwa perkosaan dan kekerasan seksual kepada anak ini sangat melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat,” kata Jaleswari, Jumat (8/10/2021).

Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindakan keji dan tidak berperikemanusiaan.

Rasa Keadilan

“Perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak tindakan yang sangat serius dan keji. Tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya. Oleh karena itu pelakunya harus dihukum berat,” tegas dia.

Jaleswari menuturkan, walaupun anak-anak, suara korban harus didengarkan dan mendapat perhatian.

Baca Juga: Terlapor Pemerkosa Anak Kandung Sebut Mantan Istrinya Berhalusinasi 

Termasuk suara ibu korban sebagai pelapor kasus tersebut di kepolisian.

Dia menambahkan, kasus pemerkosaan anak yang penyelidikan dihentikan dengan alasan tidak adanya bukti semakin memperkuat urgensi pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengandung norma khusus terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Presiden Jokowi, lanjutnya, sangat tegas dan tidak mentolerir predator seksual anak.

Dihentikan

Karena itu, Presiden telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.Aparat kepolisian sempat memeriksa sejumlah saksi.

Hingga korban dilakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur.

Namun mereka mengklaim tidak menemukan adanya bukti tindak pidana pencabulan.

Baca Juga:Mabes Polri: Kasus Luwu Timur Disetop Sesuai Prosedur 

Polri mengklaim akan melakukan koreksi terhadap kinerja penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Luwu Timur apabila melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang ayah terdapat tiga anaknya.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono merespons permintaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang meminta Polri turut melibatkan Propam dalam pengungkapan kasus ini.

“Tentunya apabila memang ada hal-hal di luar daripada SOP yang harus dilakukan anggota ya tentunya akan dikoreksi tindakan itu,” kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2021).

Kendati begitu, Rusdi menilai sejauh ini proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Luwu Timur telah sesuai.

Sementara itu, terlapor sekaligus ayah kandung tiga korban menyatakan mantan isterinya menderita gangguan jiwa dan sedang berhalusinasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya