Solopos.com, JAKARTA–PT Sriwijaya Air digugat permohonan penundaan kewajiban utang atau PKPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan PKPU terhadap Sriwijaya Air diajukan oleh Sugianto, Selasa (20/9/2022).
Permohonan PKPU terhadap Sriwijaya Air itu telah terdaftar dengan nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst di Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakpus. Dalam petitumnya, pemohon PKPU meminta hakim mengabulkan PKPU Sriwijaya Air.
Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global
Pertama, menyatakan Termohon PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.
Baca Juga Sriwijaya Air Hilang Kontak
Kedua, mengangkat dan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi jelannya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) Sriwijaya Air.
Ketiga, mengangkat Sahat Tua Situngkir, Tarnama Kevin Nainggolan, Danny Christoper Sinaha dan Januado SP Sihombing selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta termohon PKPU dalam hal termohon PKPU dinyatakan dalam keadaan PKPU,
“Maupun sebagai Tim Kurator dalam hal Sriwijaya Air dinyatakan dalam keadaan pailit.”
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Sriwijaya Air Digugat PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat