SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

SOLO — Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Solo untuk menyosialisasikan pengisian surat pemberitahuan (SPT) pajak pada pengusaha. Puluhan pengusaha dari salah satu asosiasi di bawah Kadin Solo, Persatuan Perusahaan Grafika Indonesia (PPGI) Solo, Selasa (6/3/2012), memenuhi Sekreatriat Kadin untuk mengikuti penjelasan mengenai pengisian SPT yang tahun ini menerapkan aturan baru.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Sebenarnya memorandum of understanding (MoU) atas kerjasama kedua lembaga ini telah diteken delapan bulan silam, namun pelaksanaannya baru terealisasi awal Maret ini. Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Jateng II, Basuki Rahmad, mengatakan pengisian SPT tahun ini mengalami beberapa perubahan, untuk itu dibutuhkan sosialisasi. Kali ini, pihaknya menggandeng Kadin untuk memberikan sosialisasi pada pengusaha.

Basuki berharap jika pengusaha memahami, kesadaran untuk melaporkan SPT tahunan meningkat. Meningkatnya kesadaran untuk melaporkan SPT akan berimbas pada terkereknya tingkat kepatuhan, sehingga target tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) di area DJP Jateng II sebesar 70% bisa terealisasi. “Tingkat kepatuhan WP untuk SPT tahun 2010, yang dipantau tahun 2011 masih sekitar 66%. Harapannya tahun ini bisa 70%,” ungkap Basuki.

Basuki menandaskan keyakinannya target 70% bisa terlampaui. Hal itu, didasarkan pada upaya pihaknya untuk terus mengingatkan dan memberikan sosialisasi kepada WP, salah satunya dilakukan di hadapan para pengusaha yang tergabung di PPGI Solo.

Menanggapi hal itu, Ketua Kadin Solo, Hardono mengatakan pihaknya menyambut baik dan mendukung kegiatan sosialisasi ini. Sejauh ini pengusaha di Solo telah rutin melaporkan SPT mereka, meskipun Hardono mengakui tidak bisa memantau apakah seluruh anggota Kadin telah memenuhi kewajiban mereka terhadap pajak. “Kita tidak ada instrumen untuk mengecek. Tapi dengan sosialisasi begini, pengusaha jelas sangat terbantu. Daripada harus datang sendiri ke kantor pajak,” sebutnya.

Dia menambahkan untuk perdana, sosialisasi SPT memang diberikan kepada anggota asosiasi PPGI. Sebenarnya, di Kadin ada 30 asosiasi. Masing-masing anggota asosiasi lain akan menerima penjelasan pengisian SPT setelah PPGI. Di sisi lain, sosialisasi macam ini, menurut Hardono, juga penting untuk mengapus stigma buruk mengenai pegawai pajak yang belakangan marak. Jika pengusaha mengetahui proses dalam pelaporan pajak, diharapkan tidak ada “main-main” dengan kebijakan tersebut.

JIBI/SOLOPOS/Tika Sekar Arum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya