SOLOPOS.COM - Peresmian pemanfaatan e-Filing (JIBI/Bisnis/Dedi Gunawan)

SPT pajak wajib dilaporkan oleh wajib pajak.

Solopos.com, SOLO – Sebanyak 453.792 wajib pajak (WP) belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Kanwil DJP Jateng II pun harus bekerja keras karena menargetkan pelaporan 72,5% pada 2015.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas (P2H) Kanwil DJP Jateng II, Basuki Rahmat, mengatakan ada 926.579 WP yang tercatat harus lapor SPT PPh. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 51,03% atau 472.787 WP yang melaporkan SPT PPh.

Dari yang sudah melapor, 189.884 WP di antaranya menyampaikan SPT PPh melalui e-Filing. Sementara, sisanya 282.903 WP melaporkan secara manual di kantor DJP Jateng II.

Meski tenggat penyampaian SPT PPh orang pribadi (OP) telah berakhir pada Selasa (31/3/2015), Basuki mengaku optimistis bisa mencapai target 72,5% atau 671.770 WP. Pasalnya, masih ada batas waktu pengumpulan SPT PPh badan pada 30 April mendatang.

“Proses pengumpulan saat ini masih saat ini berlangsung karena WP badan batasnya 31 April. Kami berharap April ini akan ada peningkatan signifikan. Sebab, pengalaman tahun sebelumnya pelaporan SPT PPh badan lebih dari 50 persen,” ujarnya kepada wartawan di kantor setempat, Rabu (1/4/2015).

Apalagi dengan adanya fasilitas e-Filing diperkirakan bisa mempermudah WP untuk menyampaikan SPT PPh tanpa harus datang ke kantor.

Jika sampai tenggat pelaporan SPT PPh badan target belum tercapai, lanjutnya, pihaknya bakal mengambil langkah untuk menggenjot target tersebut sampai akhir tahun. Dia ingin perilaku masyarakat dalam melakukan kewajibannya ini bisa berubah.

“Seperti perilaku masyarakat pada umumnya, biasanya milih yang mepet-mepet waktunya. Seperti kemarin saat hari terakhir pelaporan SPT PPh OP, bahkan sampai ada yang datang jam 21.00 WIB,” kata dia.

Sementara, Kepala Kanwil DJP Jateng II, Yoyok Satiotomo, mengimbau WP yang belum menyampaikan SPT supaya tetap melaporkan.

“Meski batas waktunya telah lewat, saya harap SPT-nya tetap dilaporkan untuk menghindari sanksi perpajakan di kemudian hari,” katanya kepada wartawan di lokasi, Rabu.

Selain itu, dia juga meminta kepada WP yang salah dalam melaporkan SPT segera memperbaikinya. Sebab, saat ini Direktorat Jenderal Pajak memberikan fasilitas pembebasan sanksi denda administrasi akibat pembetulan SPT. Rencananya, fasilitas tersebut diberlakukan dalam waktu dekat sambil menunggu terbitnya peraturan Menteri Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya