JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan draf yang sempat beredar di media massa soal status tersangka Anas Urbaningrum bukanlah sprindik.
Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan dokumen yang beradar itu bukan sprindik. Oleh karena itu, sampai saat ini, status Anas Urbaningrum masih hanya sebagai saksi Hambalang, belum naik menjadi tersangka. “Itu bukan sprindik. Yang pasti itu draft sprindik, tetapi itu bukan sprindik,” kata Johan, Selasa (12/2/2013).”
Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran
Sebelumnya pada Sabtu (9/2/2013), beredar dokumen dengan kepala surat berjudul “Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi” yang menetapkan bahwa tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014.
Menyikapi beredarnya draf soal Anas, KPK akan membentuk tim investigasi untuk mengetahui kepastian dari dokumen draf sprindik Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Johan menegaskan sampai hari ini belum ada sprindik untuk Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.