SOLOPOS.COM - Petugas mengamankan Wiwit Andrian alias Londo di Mapolsek, Jebres, Solo, Selasa (17/7/2012). Tersangka ditangkap setelah menjadi joki dalam kasus penjambretan di Jl. KH.Maskur, Jurug. (Daniel Ari Purnomo/JIBI/SOLOPOS)


Petugas mengamankan Wiwit Andrian alias Londo di Mapolsek, Jebres, Solo, Selasa (17/7/2012). Tersangka ditangkap setelah menjadi joki dalam kasus penjambretan di Jl. KH.Maskur, Jurug. (Daniel Ari Purnomo/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Rencana pernikahan Wiwit Andrian alias Londo, 27, setelah Lebaran tahun ini kandas. Sebab, warga Tegalmulyo RT 002/RW 004, Mojosongo, Jebres, Solo ini harus berurusan dengan polisi atas keterlibatan dalam aksi jambret yang beberapa kali dilancarkan di Kota Solo. Kini Londo harus meringkuk dibalik sel jeruji besi.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Informasi yang dihimpun Solopos.com menyebutkan, Londo merupakan pelaku spesial jambret dengan sasaran perempuan dan ibu-ibu. Di wilayah Jebres, dia bersama seorang temannya berinisial S (masih buron) sudah tiga kali melancarkan aksi penjambretan.

“Kami menangkap pelaku berdasarkan hasil penyelidikan. Saat kami sambangi ke rumahnya, pelaku tak ada di rumahnya. Ternyata pelaku indekos di kawasan Palur,” kata Kasi Humas Polsek Jebres, Ipda Sutino, didampingi Kanit Reskrim, AKP Suharjo dan Kapolsek Jebres, Kompol I Wayan Sudhita, saat ditemui wartawan, di Mapolsek Jebres, Selasa (17/7/2012).

Menurut Sutino, saat petugas menangkap pelaku di indekos pada Kamis (12/7/2012), pelaku tak berkutik. Sementara, temannya berhasil melarikan diri. Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp170.000 berhasil disita petugas.

Beraksi di Kawasan Rusunawa

Aksi penjambretan kali terakhir dilakukan Londo bersama S di kawasan Rusunawa, Jurug, Jebres, Rabu (27/6/2012). Kala itu, pelaku yang berperan sebagai joki mengendarai sepeda motor berboncengan dengan S. Saat melintas di lokasi, pelaku membuntuti korban Mita Setyawati, 24, yang mengendarai motor seorang diri.

Karena wilayah itu sepi, pelaku merampas tas yang dibawa warga Nawangan RT 001/RW 007 Platarrejo, Giriwoyo, Wonogiri. Akibatnya, korban kehilangan HP Cross dan uang tunai senilai Rp170.000.  “Hasil kejahatan dibagi dua, uang itu saya minta. Sementara hpnya dibawa oleh teman,” papar Londo saat ditanya Solopos.com, Selasa.

Londo berkisah, dirinya terpaksa menuruti hawa nafsunya karena terdesak kebutuhan sehari-hari. Pekerjaan sebagai salesman kaus tangan tak mampu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Bayangkan, satu pekan hanya mendapatkan omset Rp50.000. Sementara biaya hidup semakin tinggi. Rencana nikah saya tahun ini juga gagal,” sesal Londo.

Lebih lanjut, Sutino menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Kami masih buru teman pelaku yang identitasnya sudah diketahui,” tegas Sutino mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya