SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Serikat Pekerja PT PLN Persero (SP PLN) membatalkan rencana mogok kerja pada 21 dan 27 September serta 6 Oktober 2009 sebagai bentuk protes atas disahkannya UU Kelistrikan oleh DPR, pekan lalu.

Keputusan itu diambil setelah para pengurus SP PLN bertemu dengan jajaran Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/9) sore.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

SP PLN telah menyetujui dan menyepakati imbauan Mabes Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka Idul Fitri, pelantikan anggota DPR dan pelantikan presiden pada 21 dan 27 September serta 6 Oktober 2009, kata Ketua Umum DPP SP PLN Ahmad Daryoko.

Untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Kelistrikan itu yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat, Mabes Polri bersedia membantu SP PLN bertemu dengan para menteri dan presiden.

“Polri akan membantu kami untuk bertemu menteri bahkan Presiden yang selama ini sangat sulit kami lakukan,” kata Daryoko.

Ia mengatakan, rencana pertemuan dengan para pejabat eksekutif itu akan dilakukan setelah Lebaran 2009.

“Kami juga akan menyerahkan draf amendemen UU Listrik. Sebenarnya draf ini sudah lama namun tidak pernah diperhatikan saat pembahasan RUU,” katanya.

Salah satu keberatan UU Kelistrikan itu adalah memungkinkan penjualan listrik Jawa dan Bali ke pihak swasta.

Dengan pembatalan itu makan semua rencana mogok massal yang dipelopori SP PLN dibatalkan.

“Bila ada kejadian atau persoalan teknik terkait dengan pasokan listrik yang mengakibatkan pemadaman maka hal itu bukan tanggung jawab kami,” katanya.

Usai disahkannya UU Kelistrikan, SP PLN sempat bertekad akan melakukan mogok massal sebagai bentuk protes.

Jajaran manajemen PT PLN menentang rencana mogok massal itu karena dapat menganggu pasokan listrik untuk tiga kegiatan besar yakni Lebaran, pelantikan DPR dan pelantikan presiden.

Bahkan, managemen PT PLN mengancam akan memidanakan aksi mogok itu sebab upaya mengganggu pasokan listrik merupakan tindak pidana.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya