SOLOPOS.COM - Zaini Mustofa, penggugat Yusuf Mansur terkait investasi batu bara (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara asal Ngawi, Jawa Timur, Zaini Mustofa, pernah membuat heboh publik karena menggugat Ustaz Yusuf Mansur senilai Rp98 triliun.

Gugatan itu terkait investasi yang digalang Yusuf Mansur yang akhirnya tidak jelas pada tahun 2009 silam.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Setelah persidangan berlangsung satu tahun lebih, Zaini Mustofa akhirnya memenangi perkara perdata meskipun nilainya tak sebesar gugatan awal.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023), memutuskan Yusuf Mansur dan sejumlah pihak lainnya terlibat wanprestasi dan diharuskan membayar Zaini Mustofa senilai Rp1,246 miliar.

Tiga pihak lainnya yang turut digugat yakni PT Adi Partner Perkasa di mana Yusuf Mansur menjabat sebagai Komisaris Utama, Adiansyah selaku Direktur PT Adi Partner Perkasa, dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani yang dibentuk untuk mewadahi para investor batu bara.

Berikut profil Zaini Mustofa, pengacara yang memenangi gugatan atas dai kondang Yusuf Mansur.

Zaini Mustofa adalah pengacara yang lahir di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada 20 November 1970 silam.

Zaini yang kini tinggal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada tahun 1996.

Sembari menjalani kuliah di UMY, ia pernah bekerja di Kantor Notaris-PPAT Ny. Soemi Sajogjo Moedito Mardikoen, dari tahun 1990-1994.

Tahun 1995 ia menjadi asisten Notaris-PPAT Oman Abdurachman, S.H. di Jogja.

Hanya setahun, Zaini lantas bekerja di Kantor Notaris-PPAT Eko Peri Hantono di Jogja dari tahun 1997-2001.

Pada tahun 2001 Zaini Mustofa menyelesaikan Program Pendidikan Spesialis Notariat di Universitas Gajah Mada.

Sejak tahun 2004, ia mendirikan Kantor Zaini Mustofa And Partner Law Office yang berlokasi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pada tahun 2009, ia ikut berinvestasi dalam program investasi batu bara yang digalang Ustaz Yusuf Mansur.

Bersama ratusan orang lainnya yang kebanyakan jemaah Masjid Darussalam, Bogor, Zaini menyetorkan dana Rp80 juta untuk dikelola oleh PT Adi Partner Perkasa di mana Yusuf Mansur menjabat sebagai Komisaris Utama.

Mereka dijanjikan mendapatkan bagi hasil 11% tiap kali transaksi batu bara.

Sempat beberapa kali mendapat komisi, investasi itu mandek mulai awal 2010 dan tidak ada kabarnya hingga kini.

Zaini dan kawan-kawan mencoba cara kekeluargaan untuk meminta uang mereka dengan nominal sekitar Rp55 miliar dikembalikan.

Namun upaya kekeluargaan itu buntu. Pada Januari 2022 Zaini lantas mendaftarkan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan.

Setelah berlangsung lebih dari satu tahun, persidangan PN Jaksel akhirnya memutuskan Yusuf Mansur dan kawan-kawan telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) sehingga harus mengembalikan uang milik Zaini Mustofa plus komisi yang dijanjikan selama 13 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya