SOLOPOS.COM - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Wahyu Iman Santoso beserta istri saat berpamitan karena dipromosikan sebagai Ketua PN Tarakan Kelas IB pada 8 Desember 2017. (PN Karanganyar)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Wahyu Iman Santoso, mendapat apresiasi publik setelah berani memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Senin (13/2/2023).

Bersama dua hakim PN Jakarta Selatan lainnya yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut, Wahyu menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap mantan ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Perbuatan keji itu dilaksanakan di rumah dinas Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri, di Jl. Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 sore.

Tak hanya membunuh, perbuatan merintangi penyidikan hingga mengakibatkan banyak polisi kehilangan jabatan dan dipecat itu yang membuat hakim menghukum mati Sambo.

Sontak vonis maksimal untuk Ferdy Sambo itu ramai diperbincangkan di dunia maya dan dunia nyata.

Sebelumnya jaksa Kejari Jaksel menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Berikut sosok hakim Wahyu Iman Santoso yang pernah bertugas di PN Karanganyar, Jawa Tengah, yang dikutip Solopos.com, Senin malam.

Hakim Wahyu Iman Santoso yang bergelar sarjana hukum kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari data yang dihimpun Solopos.com, Wahyu Iman Santoso yang bergelar sarjana hukum dan magister hukum adalah salah satu hakim di Pengadilan Negeri Jakarta dengan pangkat atau golongan Pembina Utama Muda atau IV/C.

Wahyu Iman yang berusia 46 tahun kini menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wahyu menduduki jabatan itu sejak 9 Maret 2022, menggantikan Lilik Prisbawono yang promosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

Sebelum ke Jakarta, Wahyu Iman Santoso menjabat Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Bali dari tahun 2021 hingga 2022.

Wahyu Iman juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Tarakan, Kalimantan Timur.

Selain itu Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam.

Wahyu ditunjuk sebagai hakim ketua kasus Ferdy Sambo sejak 17 Oktober 2022.

Sepak terjang Wahyu Iman Santoso antara lain ia pernah menyelesaikan kasus gugatan praperadilan Bupati Mimika Etinus Omaleng pada bulan Juli 2022.

Pada saat itu, KPK membawa 106 ahli serta segala barang bukti untuk menolak praperadilan oleh Eltinus.

Bupati Mimika Etinus Omaleng terjerat dugaan korupsi atas pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Dan pada kasus tersebut berhasil dimenangkan oleh KPK.

Selain itu, Wahyu Iman Santoso juga menangani kasus korupsi oleh Bupati Pasuruan Dade Angga pada 2010.

Bupati Pasuruan tersebut menjadi tersangka atas korupsi dana kas daerah sebanyak Rp10 miliar.

Wahyu Iman Santoso pernah bertugas di Pengadilan Negeri Karanganyar Kelas IB pada tahun 2017.

Kala itu ia menjabat sebagai Wakil Ketua PN Karanganyar.

Dikutip Solopos.com dari situs pn-karanganyar.go.id, pada 8 Desember 2017 Wahyu Iman berpamitan karena dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.

Acara serah terima jabatan dilaksanakan di ruang lobi Pengadilan Negeri Karanganyar.



Promosi Wahyu Iman sebagai Ketua PN Tarakan berdasarkan hasil TPM Hakim Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Acara pamitan dikemas secara meriah dan dihadiri para hakim PN Karanganyar, pejabat struktural dan fungsional, staf dan tenaga honorer, serta para undangan.

Di akhir acara dilakukan foto bersama serta penyerahan cendera mata oleh keluarga besar Pengadilan Negeri Karanganyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya