SOLOPOS.COM - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – KPU berencana melarang sosialisasi calon anggota legislatif (caleg) maupun calon presiden (capres) sebelum penetapan dan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

Wacana pelarangan ini muncul setelah polemik safari politik Anies Baswedan ke sejumlah tempat di Tanah Air beberapa waktu terakhir.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menanggapi rencana pelarangan sosialisasi caleg sebelum masa penetapan dan masa kampanye, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus merasa gusar.

Ia menyebut KPU berlebihan dengan rencana pelarangan tersebut.

Baca Juga: PAN Era Zulkifli Hasan Dinilai Makin Dekat ke NU

“Pernyataan KPU tersebut sangat berlebihan dan dikhawatirkan kontraproduktif dengan semangat kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang,” kata Guspardi di Jakarta, Selasa (27/12/2022), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Guspardi menilai tidak ada peraturan maupun perundang-undangan yang dilanggar oleh pihak-pihak apabila mengaku sebagai caleg maupun mendeklarasikan diri sebagai capres.

Menurut dia, untuk bisa menjadi caleg maupun capres, seseorang harus memenuhi berbagai persyaratan dan sudah ada mekanisme tertentu.

Baca Juga: Politikus PDIP: Sinyal Jokowi untuk Capres Tertentu hanya Intermezo Demokrasi

“Masa melarang orang berekspresi dalam menyemarakkan dinamika demokrasi Indonesia?” katanya.

Dia meminta KPU tidak sembarangan menetapkan aturan tanpa konsultasi dengan DPR dan Pemerintah.

KPU harus tetap fokus mempersiapkan tahapan Pemilu 2024 agar berjalan sesuai jadwal dan memastikan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Terima Aduan Dugaan Manipulasi Verifikasi Parpol Pemilu 2024, DKPP: Ada Proses

“Jangan membuat pernyataan yang akan membuat kepercayaan publik kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi terdegradasi,” tambahnya.

Guspardi mengatakan Komisi II DPR akan memanggil KPU untuk mengklarifikasi rencana larangan sosialisasi caleg dan capres tersebut pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023 mulai 10 Januari 2023.

Sosialisasi Terbatas

Sebelumnya, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat membolehkan partai politik melakukan sosialisasi terbatas sebelum masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai pada November 2023.

KPU menegaskan sosialisasi itu boleh dilakukan secara terbatas dengan menampilkan nama, logo, nomor urut, serta visi dan misi partai.

Namun, menurut KPU, seseorang atau figur parpol dilarang menyosialisasikan diri sebagai calon peserta pemilu untuk legislatif maupun eksekutif, seperti capres dan cawapres.

Pembatasan itu karena saat ini belum ada penetapan resmi terkait calon atau peserta pemilu legislatif maupun eksekutif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya