SOLOPOS.COM - Kalangan perbankan menghadiri Sosialisasi Ketentuan yang Mengatur Pemblokiran Rekening Penanggung Pajak, Kamis (7/5/2015), di Royal Surakarta Heritage Hotel Solo. Acara itu diselenggarakan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II bersama kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo. (Noer Atmaja/JIBI/Soloposfm)

Sosialisasi pajak dilakukan DJP Jateng II kepada perbankan terkait aturan pemblokiran rekening penanggung pajak.

Solopos.com, SOLO – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II bersama kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo menggelar Sosialisasi Ketentuan yang Mengatur Pemblokiran Rekening Penanggung Pajak, Kamis (7/5/2015), di Royal Surakarta Heritage Hotel Solo.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Kegiatan itu dihadiri internal DJP, OJK, kalangan perbankan yang tergabung dalam Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), serta perbankan konvensional se-Soloraya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Yoyok Satiotomo, saat diwawancarai soloposfm/JIBI, di sela-sela acara, menuturkan selama ini masih ada perbedaan persepsi antara DJP dengan bank terkait tata cara pemblokiran atau penyitaan rekening wajib pajak.

“Bank kadang aneh-aneh dan kurang kooperatif. Hal itu menjadi halangan kami dalam memungut pajak. Oleh sebab itu, kami merangkul OJK dalam acara ini untuk menjembatani kami dengan perbankan,” papar dia.

Sementara berdasarkan siaran pers dari Kanwil DJP Jateng II, pemblokiran rekening penanggung pajak merupakan salah satu tindakan dari serangkaian bentuk tindakan penagihan aktif, guna pengamanan pencairan piutang pajak.

Di mana dalam pengaturannya, pemblokiran adalah tindakan pendahuluan atas tindakan penyitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank.

Adapaun perkembangan realisasi pencairan tunggakan pajak per 5 Mei 2015 adalah Rp27,8 miliar dari target sebesar Rp260,1 miliar atau 10,72%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya