SOLOPOS.COM - Ilustrasi menembak (dok. Solopos.com)

Ilustrasi menembak (Googleimage)

SEMARANG — Kapolda Jateng, Irjen Pol Dwi Priyatno menyatakan belum mengetahui secara pasti kronologi kejadian yang menyebabkan sopir TAG Nuki Nugroho meninggal dunia.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Dari laporan yang saya terima, anggota polisi [Briptu Priyo Yustiyanto] secara tak sengaja menarik picu senjata api yang dibawa, kemudian mengenai kepala Nuki sehingga meninggal dunia,” jelas dia kepada wartawan di Semarang, Sabtu (15/6/2013).

Meski tak sengaja, ujar Dwi yang baru beberapa hari menjabat Kapolda Jateng, perbuatan oknum Polrestabes Semarang itu merupakan tidak pidana.

”Kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain merupakan pidana,” tandas Dwi.

Kapolda menambahkan, seharusnya Briptu Priyo setelah melakukan tugas pengamanan di TAG, mengembalikan senjata api  yang dibawa ke Mapolrestabes.

Namum, sejak Jumat (14/6/2013) malam, imbuh Kapolda, anggota polisi yang rumahnya di Grobogan tidak mengembalikan senpi dan menginap di kantor TAG.

”Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi itu. Termasuk melakukan pengecekan kemungkinan adanya pengaruh minuman keras,” kata dia.

Sementara, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan, menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tidak ada masalah atau dendam antara pelaku dan korban.

”Pelaku akan dilakukan pemeriksaan kejiwaannya. Kami tak akan menutupi kasus ini, anggota yang melakukan kelalaian akan diberikan sanksi sesuai kode etik dan disiplin Polri,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya