SOLOPOS.COM - Warga melihat odong-odong yang ringsek tertabrak kereta api jurusan Merak-Rangkasbitung di Kampung Silebu Mesjid, Kragilan, Serang, Banten, Selasa (26/7/2022). (Antara/Asep Fathulrahman)

Solopos.com, SERANG — Sopir odong-odong maut berinisial JL, 27, ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di perlintasan kereta tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten yang menewaskan sembilan penumpang, Selasa (26/7/2022) siang.

Sopir odong-odong dianggap lalai lantaran tidak menghentikan kendaraan kendati sudah diingatkan penumpang saat kereta api akan lewat di perlintasan tersebut.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kecelakaan odong-odong yang tertabrak kereta itu tercatat sembilan orang meninggal dan 24 orang luka berat dan luka ringan. Sopir kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Budi Mulyanto di Serang, Rabu (27/7/2022).

Penyidik Polda Banten dan Polres Serang hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi utama dari warga sekitar yang melihat peristiwa kecelakaan tersebut.

Baca Juga: 9 Nyawa Melayang Akibat Odong-Odong Nyelonong Diterjang KA

Penyidik juga telah dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan bagi korban luka yang telah meninggalkan di RSUD dr Drajat Prawiranegara Kota Serang.

Saat ini, identifikasi kendaraan diketahui odong-odong yang tertabrak kereta api itu modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010, Nopol B-1156-WTX, bekas kendaraan umum yang dibeli tersangka JL dari orang lain di Cileduk seharga Rp80 juta pada Juli 2022 lalu.

Tersangka tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda 4 sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara.

Baca Juga: Renggut 9 Nyawa Penumpang Odong-Odong, Perlintasan Maut Ditutup

Dengan demikian, sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL, 27, warga Sentul, Kragilan sebagai tersangka pada Rabu (27/7/2022) untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

JL tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Perlintasan Ditutup

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian menutup perlintasan tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang yang menjadi lokasi kecelakaan maut KA versus odong-odong, Selasa (26/7/2022) siang.

Dalam kecelakaan maut itu sebanyak sembilan penumpang odong-odong meninggal dunia dan belasan lainnya terluka.

Kementerian Perhubungan menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut.

Baca Juga: Tragedi 9 Nyawa Melayang, Sopir Odong-Odong Ngeyel Saat Diingatkan

“Kami menyesalkan kejadian yang menimbulkan korban jiwa tersebut. Tim akan melakukan investigasi lebih lanjut bersama pihak terkait,” demikian disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Selasa.

Adita menyampaikan Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian telah mengirim tim ke lokasi dan melakukan penutupan pada perlintasan liar dan ilegal tersebut.

“Kemenhub juga memohon dukungan seluruh pihak, termasuk warga masyarakat, untuk turut menjaga keselamatan masyarakat dengan tidak melewati perlintasan kereta api yang liar/ilegal,” ujar Adita seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Kereta Kelinci Kecelakaan di Andong Boyolali Angkut Rombongan Wisata

Odong-odong yang tertabrak kereta api di perlintasan Silebu, Kragilan, Kabupaten Serang, terseret hingga sekitar lima meter dari lokasi kejadian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya