SOLOPOS.COM - Halaman Depan Harian Umum Solopos edisi Selasa, 2 Agustus 2017.

Halaman utama Harian Umum Solopos hari ini memberitakan tentang KPK dan Polri yang akan membentuk tim gabungan.

Solopos.com, SOLO – Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian menegaskan tim penyelidik Polri membuka diri dengan pelibatan KPK untuk mengusut kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan. Meski demikian, belum ada tim bersama yang dibentuk secara khusus untuk menangani kasus tersebut.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Berita mengenai Polri dan KPK yang saling menunggu untuk membentuk tim gabungan pencari fakta itu menjadi headline Harian Umum Solopos, Rabu (2/8/2017). Selain itu ada berita tentang vonis Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan berita kiprah pengrajin akar asal Desa Conto, Bulukerto, Wonogiri.

Berikut ini cuplikan berita halaman utama Harian Umum Solopos edisi Rabu 2 Agustus 2017;

TEROR KE NOVEL: Polri-KPK Saling Tunggu

Polri dan KPK saling menunggu dalam pembentukan tim gabungan untuk investigasi penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan.

”Belum ada tim dalam artian tim yang bersama-sama melakukan investigasi seperti yang disampaikan Kapolri. Investigasi tersebut bersifat pro justitiadan berada di ranah pidana umum, tentu kewenangan berada di Polri,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (1/8).

KPK menyambut positif pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian, Senin (31/7), yang membahas pengusutan penyerangan Novel.

Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com

KASUS DIMAS KANJENG: Sama-Sama Banding Vonis 18 Tahun

Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan pengikutnya Abdul Ghani. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu seumur hidup penjara.

Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8). Atas vonis itu Dimas Kanjeng dan jaksa sama-sama mengajukan banding.

Hakim ketua Basuki Wiyono menyatakan Dimas terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal memberatkan Dimas Kanjeng adalah keluarga korban tidak memberikan maaf dan Dimas tidak pernah mengakui perbuatannya. ”Bahwa Taat Pribadi bin Mustain telah terbukti bersalah dengan pemberatan tidak mengakui perbuatannya dan rasa keberatan dari keluarga korban,” ucap dia.

Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com

KERAJINAN TANGAN: Bantal Mayat untuk Jepang, Replika Kuda Sampai Korea

Dua replika singa dan kuda dari akar wangi menyambut setiap tamu yang berkunjung ke rumah Asef Indrianto, warga Nglarangan RT 001/RW 001 Desa Conto, Kecamatan Bulukerto, Wonogiri. Ketiga replika hewan itu tampak gagah di teras rumah.

Replika dua ekor singa itu panjangnya mencapai dua meter dengan tinggi satu setengah meter. Sedangkan replika kuda tersebut panjangnya tiga meter dengan tinggi dua meter. Asef Indrianto merupakan satu-satunya pengrajin akar wangi di Conto.

Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya