SOLOPOS.COM - Koran Solopos edisi Rabu (7/2/2024).

Solopos.com, GROBOGAN–Ulasan tentang jebolnya tanggul-tanggul sungai akibat tekanan air tinggi yang dipicu hujan deras pada Senin (5/2/2024) menyebabkan banjir berskala luas di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, diangkat menjadi headline Harian Umum Solopos edisi Rabu (7/2/2024).

Diberitakan Solopos hari ini, Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, Selasa (6/2/2024) menyebutkan bahwa banjir di Grobogan merendam seti­daknya 2.662 rumah dan 56 hektare lahan persawahan. Hingga Selasa, berdasarkan data terbaru Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jateng yang diterima kemarin pukul 12.00 WIB, banjir di Grobogan berdampak di 32 desa di 12 kecamatan di wilayah tersebut.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Hujan deras yang terjadi pada Senin malam, kata Nana, mengakibatkan volume air di tiga daerah aliran sungai (DAS), yakni Sungai Lusi, Sungai Serang, dan Sungai Tuntang di Grobogan meluap. Kecamatan yang terdampak banjir tersebut meliputi Godong, Tawangharjo, Geyer, dan Tegowanu, Penawangan, Purwodadi, Toroh, Karangrayung, Kedung­jati, Tanggungharjo, Grobo­gan, dan Gubug.

Di Kecamatan Gubug, banjir menye­babkan Jalan Raya Purwodadi-Gubug terendam limpahan air di sisi barat jembatan sehingga lalu lintas sempat terputus. Nana mengatakan kondisi banjir mulai telah berangsur surut di beberapa titik, dan masih dalam penanganan BPBD Jateng bersama dengan BPBD Kabupaten Grobogan.

Terkait upaya penanganan, kata dia, BPBD Jateng terus berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Grobogan untuk memastikan kondisi di lapangan, baik evakuasi masyarakat terdampak, penyiapan dapur umum, dan distribusi logistik yang diperlukan.

Tingalan Dalem Jumenengan Meriah Meski Tanpa Kirab Agung

Bau dupa menyengat hidung ketika Espos masuk ke area Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Selasa (6/2/2024). Ratusan tamu undangan duduk di kursi. Mereka memakai baju batik atau Jawi Jangkep berupa beskap warna gelap.

Sementara para abdi dalem du­duk bersila di depan Sasana Se­waka menunggu dimulainya sere­moni peringatan ulang tahun ke-20 bertakhtanya Sampeyandalem Ing­kang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S.) Paku Buwono (PB) XIII. Puncak acara seremoni itu adalah sajian Bedhaya Ketawang.

Tarian sakral dan suci warisan Sultan Agung Hanyakrakusuma itu dipentaskan secara utuh selama satu jam lebih 35 menit. Tarian itu hanya ditampilkan ketika acara Tingalan Dalem Jumenengan atau ulang tahun naik takhta dan dibawakan gadis remaja yang masih perawan atau belum menikah. Ketua Panitia Tingalan Dalem Ju­menengan Keraton Solo, K.G.P.H. Dipokusumo, saat berbincang dengan wartawan, menjelaskan seremoni Tingalan Dalem Jumenengan menjadi bagian memelihara budaya Jawa.

Indonesia Masih Jadi Pasar Produk Susu

JAKARTA—Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berupaya melindungi peternak sapi milik rakyat lewat upaya menghubungkan koperasi susu dengan usaha besar dan industri susu. Saat ini, Indonesia masih menjadi pasar produk susu untuk konsumsi dari negara produsen seperti Australia dan New Zealand.

Mengutip laman mastan.or.id yang diakses Senin (5/1/2024), peluang meningkatkan produksi susu dalam negeri sebenarnya masih cukup besar. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tingkat konsumsi susu per kapita masyarakat Indonesia pada 2020 adalah 16,27 kg/kapita/tahun, meningkat 0,25% dari tahun 2019.

Gambaran konsumsi susu selama 2017 hingga 2020 cenderung stagnan, dari yang sebesar 16,29 kg/kapita/tahun pada 2017, 16,49 kg/kapita/tahun pada 2018, 16,23 kg/kapita/tahun pada 2019, serta 16,27 kg/kapita/tahun pada 2020.

Revisi UU Desa, Kades Menjabat 8 Tahun

JAKARTA—Tuntutan pada kepala desa (kades) yang menginginkan masa jabatan mereka lebih panjang akhirnya diakomodasi. Dalam draf revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), masa jabatan kades direncanakan delapan tahun dan bisa dipilih dua kali.

Badan Legislasi (Baleg) DPR mengaku telah menerima aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya revisi UU Desa. Salah satu poin krusial yang disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat I Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR bersama Mendagri adalah masa jabatan kades menjadi delapan tahun.

Kades dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 draf revisi UU Desa tentang masa jabatan kades. Ini tidak seperti tuntutan para kades beberapa waktu lalu yang meminta masa jabatan mereka mencapai sembilan tahun dan dapat dipilih kembali hingga dua periode.

Simak berita di Koran Solopos edisi hari ini, Rabu (7/2/2024), lewat gawai Anda dengan mengakses koran.solopos.com. Untuk memulai berlangganan silakan daftar ke Solopos ID dengan harga mulai Rp9.999. Berlangganan Solopos ID, Anda bisa mengakses berita Koran Solopos lewat gadget, membaca konten khas Solopos.com yaitu Espos Plus, serta menikmati semua berita di Solopos.com tanpa gangguan iklan.

Bila ada pertanyaan atau kendala mengenai Solopos ID, Anda bisa mengakses Pusat Bantuan atau menghubungi WhatsApp pusat layanan pelanggan SoloposID di 081548554656.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya