SOLOPOS.COM - Halaman Depan Harian Umum Solopos edisi Kamis, 11 Desember 2014

Solopos.com, SOLO – Laporan peredaran narkotika di Soloraya hingga manuver Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkair Perppu Pilkada jadi berita utama Harian Umum Solopos hari ini, Kamis (11/12/2014).

Seperti diberitakan Solopos, Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), masih bertaji. Sedikit bermanuver, termasuk bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (8/12/2014), SBY sukses menaklukkan parpol anggota Koalisi Merah Putih (KMP).

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Kabar lain, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, sampai 8 Februari 2015.

Simak rangkuman berita utama Harian Umum Solopos edisi Kamis, 11 Desember 2014, berikut;

PEREDARAN NARKOTIKA: Narkoba Sasar Anak-Anak

Kasus narkoba kian menyasar anak-anak. Di Solo, seorang anak putus sekolah, MAB, 17, warga Jebres, ditangkap polisi, Rabu (10/12), karena menjadi kurir sabu-sabu (SS).

Barang bukti SS yang disita seberat 325 gram atau 3,25 ons senilai Rp325 juta. Ini menjadi barang bukti terbesar yang disita Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Solo dalam setahun terakhir.

Berdasar informasi yang dihimpun Espos, MAB mengambil barang haram ini di Surabaya, Selasa (9/12) sore. Dia kembali ke rumahnya di Kecamatan Jebres, Rabu (10/12) dini hari.

Namun belum sempat mengirimkan kepada si pemesan, anak putus sekolah ini lebih dulu ditangkap anggota Satnarkoba Polresta Solo, Rabu (10/12) pukul 06.30 WIB. MAB ditangkap di Kampung Pungkrukrejo, Jagalan, Jebres, saat mengendarai Honda Spacy.

(Baca Juga: Kurir Sabu 3,25 Ons Reuni dengan Ayahnya di Rutan Solo, Remaja 17 Tahun 3,25 Ons Sabu-Sabu, Remaja Pengedar Sabu Ditangkap, Diduga Terkait Narkoba di Rutan)

KISAH KEHIDUPAN: Reuni Pahit Anak dan Bapak di Penjara

Kasus narkoba membawa remaja ini berurusan dengan polisi. Ironisnya, di penjara, dia akan bertemu dengan sang bapak, yang juga mendekam di balik jeruji besi karena kasus narkoba.

Usia 17 atau sweet seventeen kerap dianggap sebagai masa-masa indah bagi remaja. Namun itu tidak berlaku bagi MAB, remaja putus sekolah ini. Di usianya yang masih belia, dia justru sudah harus merasakan pahitnya tinggal sebagai warga binaan di balik tembok penjara.

Bahkan pada usianya yang baru 17 tahun, MAB sudah memiliki rentetan catatan hitam di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo.

Warga Kecamatan Jebres ini pernah dua kali tersangkut kasus penjambretan dan satu kali kasus pencurian. Untuk tiga tindak kejahatan yang pernah dilakukannya itu, MAB sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Namun kasus narkoba yang menjeratnya membuat MAB harus kembali masuk tahanan. Remaja yang putus sekolah sejak kelas II SD ini tetap berkubang di dunia hitam sejak setahun terakhir karena bingung mencari pekerjaan. Tawaran menjadi kurir sabu-sabu (SS) pun akhirnya diterima.

Tak tanggung-tanggung, dia disuruh mengirimkan SS seberat 3,25 ons atau seharga Rp325 juta. Barang haram itu diperoleh MAB dari temannya yang diduga menjadi Bandar narkoba di Surabaya, Selasa (9/12) sore.

PERPPU PILKADA: Strategi SBY Taklukkan KMP

Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), masih bertaji. Sedikit bermanuver, termasuk bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (8/12), SBY sukses menaklukkan parpol anggota Koalisi Merah Putih (KMP).

Rekomendasi Munas Golkar versi Bali yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada langsung mengawali perpecahan KMP. Padahal partai anggota KMP ternyata sudah pernah meneken surat perjanjian dengan SBY bahwa mereka akan mendukung Perppu Pilkada Langsung.

Sikap Golkar kemudian diikuti PKS dan Gerindra yang membuka peluang menolak Perppu tersebut. Gerindra bahkan sempat menyebut perjanjian itu hanyalah klaim semata.

Melihat adanya pengkhianatan terhadap perjanjian yang telah disepakati, SBY pun mengakhiri puasa bicara soal hiruk-pikuk politik Tanah Air. SBY mengawali dengan kicauan panjang tentang fakta-fakta perjanjian antara KMP dengan PD.

Perjanjiannya kala itu, Demokrat bersedia bekerja sama dengan KMP di DPR jika Perppu Pilkada Langsung disetujui KMP. Kesepakatan itu dibuat pada 1 Oktober 2014, pada malam sebelum DPR menggelar rapat paripurna pemilihan pimpinan. Lobi berjalan, PD pun bekerja sama dengan KMP dalam paket pimpinan DPR dan MPR.

(Baca Juga: SBY Akui Bertemu Jokowi untuk Membahas Perppu, SBY: Demokrat Tak akan Merapat ke KIH atau KMP, SBY Minta Jokowi Turun Tangan Soal Dualisme di DPR)



KASUS GLA: Masa Penahanan Rina Diperpanjang

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, sampai 8 Februari 2015.

Masa penahanan pertama Rina, terdakwa kasus korupsi pembangunan perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar, berakhir pada Rabu (10/12). Pejabat Humas Pengadilan Tipikor Semarang, Gatot Susanto, mengatakan majelis hakim telah mengajukan perpanjangan masa penahanan terdakwa Rina.

(Baca Juga: Penahanan Rina Iriani Diperpanjang Sampai 8 Februari 2015, Rina Iriani Cuek atas Penahanan 2 Politikus Karanganyar, Sidang Lagi, Rina Pertanyakan Penangguhan Penahanan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya