SOLOPOS.COM - Halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi Rabu, 10 Desember 2014

Solopos.com, SOLO – Kebijakan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, yang memberi kelonggaran pembayaran biaya balik nama pasar revitalisasi tampaknya bertolak belakang dengan fakta di lapangan.

Di Pasar Gawok, Kecamatan Gatak, Selasa (9/12/2014), para pedagang tetap dipaksa membayar biaya balik nama secara tunai (cash) jika tak ingin pulang dengan tangan hampa.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Berita ini jadi headline halaman Soloraya Harian Umum Solopos hari ini, Rabu (10/12/2014). Solopos juga memberitakan soal Kurikulum 2013.

Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), Siswanto, mengatakan sebagian anggota IKAPI yang juga anggota Persatuan Perusahaan Grafika Indonesia (PPGI) tetap melanjutkan distribusi buku Kurikulum 2013 (K-13) semester genap hingga akhir tahun 2014.

Simak rangkuman berita Soloraya Harian Umum Solopos edisi Rabu, 10 Desember 2014, berikut;

HUT DHARMA WANITA: Perempuan Big Size Tampil Bak Model

Musik R&B terdengar di Balai Tawangarum Kompleks Balai Kota Solo, Selasa (9/12) pagi. Tak lama setelah musik tersebut diputar, puluhan perempuan naik ke panggung. Setelah berjejer, satu per satu dari mereka maju ke depan mengikuti jalur catwalk.

Fashion show itu digelar seperti pada umumnya. Hanya saja peserta dari fashion show tersebut bukan perempuan berbadan langsing, namun berbadan gemuk alias big size.

Para peserta mengenakan batik yang memang menjadi tema dalam pertunjukan itu. Beragam desain batik ditampilkan dalam pertunjukan tersebut. Para perempuan big size tersebut tampil luwes saat mengikuti kontes Fashion Show dalam rangka memperingati puncak HUT ke-15 Dharma Wanita Persatuan Kota Solo.

POLEMIK PASAR: Pedagang Dipaksa Bayar Tunai

Kebijakan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya yang memberi kelonggaran pembayaran biaya balik nama pasar revitalisasi nampaknya bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Di Pasar Gawok, Kecamatan Gatak, Selasa (9/12), para pedagang tetap dipaksa membayar biaya balik nama secara tunai (cash) jika tak ingin pulang dengan tangan hampa.

KASUS KORUPSI: Ditahan, Kepala BLUD GLH Dinonaktifkan

Pemerintah Kota (Pem kot) Solo segera menonaktifkan Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Griya Layak Huni (GLH) F.X.

Sarwono lantaran di tetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah atas kasus dugaan penyelewengan bantuan dari UN Habitat untuk proyek perumahan. Pemkot akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) BLUD GLH pengganti posisi F.X. Sarwono.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi S harto ketika dijumpai Espos, Selasa (9/12), mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo terkait penahanan Kepala BLUD GLH, Senin (8/12).

Koordinasi dilakukan untuk menentukan langkah yang akan ditempuh Pemkot, termasuk rencana penunjukan Plt karena kekosongan jabatan.

Sekda mengatakan penunjukan Plt agar operasional BLUD tetap berjalan sehingga programnya tidak terhenti meskipun kepala men jadi tersangka dan ditahan di Semarang.

(Baca Juga: Ditahan, Kepala BLUD GLH Solo Dinonaktifkan, BLUD GLH Segera Dibubarkan, Rapot BLUD GLH Merah, UN Habitat Batalkan Hibah)

KURIKULUM 2013: Distribusi Buku K-13 Jalan Terus

Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), Siswanto, mengatakan sebagian anggota IKAPI yang juga anggota Persatuan Perusahaan Grafika Indonesia (PPGI) tetap melanjutkan distribusi buku Kurikulum 2013 (K-13) semester genap hingga akhir tahun 2014.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, pada semester pertama tender buku pelajaran sekolah, anggaran pengadaan bersumber dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Sementara pada semester kedua, langsung dikelola oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) kabupaten/kota.

Menunggu

“Pengadaan buku K-13 ditangani oleh pusat, bekerja sama langsung dengan sejumlah percetakan. Kami selaku IKAPI memang tidak mengetahui tender antara pemerintah dengan perusahaan percetakan, namun anggota IKAPI sebagian ada pula yang anggota PPGI. Informasinya sesuai legal standing, distribusi buku K-13 tetap dilanjutkan,” kata dia, saat dihubungi Espos, Selasa (9/12).



Legal standing tersebut berlaku untuk sejumlah perusahaan yang menandatangani kontrak Tahun Anggaran 2014, yang berakhir pada 15 Desember. Sedangkan perusahan pemenang tender yang belum menandatangani kontrak lantaran menunggu tahun anggaran 2015, dibatalkan serta menanti edaran lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

(Baca Juga: Ini Kelemahan K-13 di Mata Anies, Anies Baswedan Minta Percetakan Buku Tidak Risau, Ini Alasannya, Akhir Desember, Pemerintah Rilis Desain Kurikulum Baru)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya