Solopos hari ini halaman Soloraya mengabarkan SDN Danukusuman dibidik Kejari terkait korupsi.
Solopos.com, SOLO — Setelah menemukan dugaan penyimpangan proyek rehab gedung di SMPN 14 Solo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menemukan kejanggalan serupa dalam pembangunan SDN Danukusuman yang beralamat di Kelurahan Danukusuman, Serengan, Solo.
Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan
Kepala Kejari Solo, Didiek Djoko Ady Poerwoko, mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus itu. “Kami langsung melakukan pengeledahan di sekolah untuk mencari barang bukti setelah sprindik turun,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solo, Suyanto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (30/9/2016).
Kaba SDN Danukusuman dibidik Kejari karena ada penyelewengan menjadi headline Solopos hari ini halaman Soloraya. Solopos hari ini halama Soloraya juga mengabarkan pelanggaran cukai dan hunian liar bong Mojo. Simak cuplikan kabar Solopos hari ini halaman Soloraya, Sabtu (1/10/2016):
PELANGGARAN CUKAI: 410.600 Rokok Ilegal Disita dari Klaten
Unit Penindakan dan Penyelidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Surakarta menyita 410.600 batang rokok ilegal di sebuah gudang di Polodadi, Tarubasan, Karanganom, Klaten, Senin (26/9/2016). Dibutuhkan waktu empat bulan pengamatan sebelum petugas melakukan penyitaan.
Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/
HUNIAN LIAR BONG MOJO : Regulasi Tak Jelas, Ketua RT Bingung Larang Pendatang
Kebijakan Pemkot Solo melalui Satpol PP yang melarang pembangunan hunian di kompleks BongMojo dinilai warga tidak jelas. Larangan sebatas lisan tersebut membuat sejumlah ketua RT bingung menyikapi pendatang yang hendak membuat hunian.
Satpol PP mengeluarkan larangan itu setelah mendata hunian liar di kompleks Bong Mojo setahun lalu. Saat ini, permintaan izin mendirikan bangunan tinggi kendati ketua RT menolak memberikan izin.
Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/