SOLOPOS.COM - Halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi Senin, 11 April 2016

Solopos hari ini memberitakan kabar-kabar terkini di Soloraya.

Solopos.com, SOLO – Milan Djama’atul Ichwan, denda Rp1 juta untuk pemuang sampah sembarangan di Klaten, hingga penyerapan anggaran Sragen menjadi berita utama halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi hari ini, Senin (11/4/2016).

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Inilah cuplikan berita utama halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi hari ini;

ACARA MILAD: Siswa Djama’atul Ichwan Kuningkan Slamet Riyadi

Jika ada sekolah yang memiliki ikatan kekerabatan yang erat, Yayasan Pendidikan Djama’atul Ichwan salah satunya. Di sekolah ini, silsilah para murid rata-rata memiliki hubungan keluarga, baik itu kakaknya, orang tuanya, kakeknya, bahkan buyutnya.

Yayasan yang berdiri di Kelurahan Sondakan, Laweyan, Solo ini dijuluki sekolah berabonemen alias sekolah berlangganan. “Jadi jika ada siswa bersekolah di sini [Djama’atul Ichwan] biasanya kakaknya, orang tuanya, kakeknya, atau buyutnya juga sekolah di sini,” ujar Muhklis Mustofa, tim penjamin mutu Yayasan Pendidikan Djama’atul Ichwan, saat berbincang dengan Espos di selasela perayaan Milad ke-93 Yayasan Pendidikan Djama’atul Ichwan di lapangan Kota Barat, Minggu (10/4).

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

SAMPAH LIAR: Denda Rp1 Juta bagi Pelanggar

Warga Desa Jimbung, Kalikotes, Klaten memberlakukan sanksi bagi pembuang sampah di kawasan hijau desa tersebut.

Hal itu dilakukan lantaran warga kesal kawasan hijau selama ini menjadi tempat pembuangan sampah liar. Berdasarkan pantauan Espos, Minggu (10/4), sebuah spanduk terpasang di hutan milik Perum Perhutani di tepi Jl. Jombor Indah. Spanduk itu berisi larangan membuang sampah di tempat itu serta ancaman denda senilai Rp1 juta bagi warga yang melanggar larangan.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

PENYERAPAN ANGGARAN: Sekda Akui Budaya Kerja Birokrasi Tak Baik

Sekda Sragen Tatag Prabawanto mengatakan penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah baru mencapai sekitar 5%. Keterlambatan penyerapan anggaran, kata dia, merupakan budaya kerja birokrasi yang sulit teratasi bertahun-tahun.

“Begitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] digedok pada 1 Desember, mestinya pembangunan daerah sudah bisa dimulai sejak Januari. Namun, SKPD tidak segera menyerap anggaran sehingga terjadi penumpukan belanja pada akhir tahun. Ini budaya birokrasi yang mesti diubah,” kata Tatag kepada Espos, Minggu (10/4).

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya