SOLOPOS.COM - Halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi Kamis, 12 Maret 2015

Solopos hari ini memberitakan larangan Pemkot Solo atas penggunaan tiga stadion untuk kegiatan konser musik.

Solopos.com, SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melarang penggunaan tiga stadion untuk kegiatan konser musik. Larangan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Daerah sebagai perubahan atas Perda No. 9/2011 yang masih proses pembahasan di DPRD Solo.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Kabar ini menjadi headline halaman Soloraya Harian Umum Solopos hari ini, Kamis (12/3/2015). Kabar lain, Warga Perumahan Korpri, Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo mengeluhkan air PDAM yang keruh sejak Senin (2/3/2015).

Selain itu ada pula laporan dari Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perubahan Retribusi Daerah menyepakati nilai penaikan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol 300%-1.000%.

Simak rangkuman berita Soloraya Harian Umum Solopos edisi Kamis, 12 Maret 2015;

KEBIJAKAN PEMKOT: 3 Stadion Haram untuk Pentas Musik

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melarang penggunaan tiga stadion untuk kegiatan konser musik. Larangan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Daerah sebagai perubahan atas Perda No. 9/2011 yang masih proses pembahasan di DPRD Solo.

Ketiga sarana olahraga itu meliputi Gelora Manahan, Stadion Sriwedari, dan Lapangan Kottabarat. Wakil Ketua Pansus Raperda Perubahan Retribusi Daerah, Supriyanto, saat ditemui Espos, Rabu (11/3), mengatakan larangan kegiatan pentas musik itu otomatis berlaku karena retribusi pentas musik di tiga lokasi tersebut dihapus. Penghapusan retribusi konser musik, kata dia, menjadi kesepakatan dalam pembahasan perubahan Perda No. 9/2011 tentang Retribusi Daerah pada Senin-Selasa (9-10/3).

“Dulu pernah ada retribusi kegiatan konser di Stadion Sriwedari dan Gelora Manahan karena ada payung hukumnya berupa SK [surat keputusan] wali kota. Ya, nilai retribusinya dulu Rp3 juta-Rp4 juta per kegiatan. Sekarang, SK itu dicabut karena semua retribusi masuk dalam Perda Perubahan Retribusi yang masih kami bahas. Jadi, aturan ini mengikat. Retribusi dihapus otomatis kegiatannya juga dilarang,” kata Supriyanto.

(Baca Juga: 3 Stadion Ini Dilarang untuk Konser Musik)

PENGHARGAAN UNS: Menularkan Virus Kewirausahaan ala Chairul Tanjung

Menjadi wirausaha saat usia masih muda, demi memperoleh rupiah untuk membayar biaya sekolah. Hal itulah yang dilakukan Chairul Tanjung, pengusaha kawakan Indonesia, sekitar 34 tahun yang lalu.

“Kalau dulu saya memulai usaha dan menjadi wirausaha, terutama saat saya menjadi mahasiswa, sebenarnya bukan karena apa-apa, tapi karena saya harus membiayai kuliah saya,” ujar Chairul Tanjung saat membagi kisahnya di hadapan ribuan orang yang menghadiri Sidang Senat Terbuka Dies Natalis ke-39 Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo di auditorium kampus setempat, Rabu (11/3).

Dalam kesempatan itu, Chairul Tanjung menjadi penerima penghargaan Parasamya Anugraha Dharma Kriya Baraya dari UNS Solo tahun ini. Penghargaan tertinggi tersebut diserahkan oleh Rektor UNS, Ravik Karsidi.

CEO CT Corp tersebut mengungkapkan sebenarnya dulu ia sempat diterima sebagai mahasiswa di Fakultas Pertanian UNS Solo. Namun, saat itu ia memutuskan untuk tidak mengambil jurusan tersebut. CT, demikian ia dikenal, melanjutkan pendidikannya di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI). Saat itulah ia mulai membangun bisnisnya.

(Baca Juga: UNS Ganjar Chairul Tanjung Penghargaan, Pernah Diterima di UNS, Chairul Tanjung Pilih UI)

KEBUTUHAN WARGA: Warga Keluhkan Air PDAM Keruh

Warga Perumahan Korpri, Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo mengeluhkan air PDAM yang keruh sejak Senin (2/3). Meski tidak berbau, air berwarna keruh kecokelatan. Air PDAM yang keruh mengganggu aktivitas warga di Perumahan Korpri.

Salah satu warga, Suherlan, 64, mengatakan air sempat berwarna cokelat pekat sepekan lalu. Meski kini airnya sudah tidak berwarna cokelat pekat seperti saat kali pertama, air masih tetap belum jernih. Ia sudah mengadukan keruhnya air ini sebanyak tiga kali ke PDAM.

“Pengaduan pertama dan kedua ke PDAM bagian pembayaran. Pengaduan ketiga ke PDAM pusat,” ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Rabu (11/3).

Suherlan juga sempat menunjukkan kepada Espos kondisi air keran di rumahnya. Air yang keluar dari keran terlihat jernih, namun ketika air tersebut ditampung di ember, air terlihat keruh. Air tersebut memang tidak berbau.

PENDAPATAN DAERAH: Retribusi Miras Naik 1.000%

Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perubahan Retribusi Daerah menyepakati nilai penaikan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol 300%-1.000%. Keputusan penaikan retribusi tersebut sebagai upaya pengendalian peredaran minuman keras (miras) di Kota Bengawan.

Keputusan pansus itu berbeda jauh dengan rencana penaikan retribusi izin tempat penjualan miras yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot). Nilai retribusi hotel bintang tiga yang semula hanya Rp1,5 juta/tahun naik menjadi Rp6 juta/tahun (300%). Padahal Pemkot hanya mengusulkan penaikan Rp500.000/tahun atau menjadi Rp2 juta/tahun.



Demikian pula nilai retribusi izin tempat penjualan miras untuk restoran bertanda talam sekala/talam kencana, bar, pub, dan diskotik mengalami kenaikan paling signifi kan, yakni dari Rp1 juta/tahun menjadi Rp11 juta/tahun atau 1.000%.

Wakil Ketua Pansus Raperda Perubahan Retribusi Daerah DPRD Solo, Supriyanto, saat ditemui wartawan, Rabu (11/3), mengatakan keputusan penaikan nilai retribusi yang sampai 1.000% itu sebagai upaya pengendalian peredaran miras. Keputusan itu, kata dia, jauh dari usulan Pemkot sebelumnya yang hanya naik 25%-50%.

(Baca Juga: Retribusi Penjualan Miras Naik 1.000%)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya