SOLOPOS.COM - Koran Solopos edisi Jumat (14/7/2023).

Solopos.com, SOLO—Ulasan tentang Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dinilai terlalu sewenang-wenang lantaran memberikan sanksi berat kepada dua guru besar UNS Solo diangkat menjadi headline Harian Umum Solopos edisi hari ini, Jumat (14/7/2023).

Diberitakan Solopos hari ini, sebelumnya Kemendikbudristek menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS), Hasan Fauzi, dan mantan Sekretaris MWA UNS, Tri Atmojo Kusmayadi sebagai dosen. Tidak hanya itu, status guru besar keduanya pun turut dicabut. Hal ini tertuang pada Surat Keputusan (SK) Kemendikbudristek No. 29985/RHS/M/08/2023 dan (SK) Kemendikbudristek No. 29986/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Aktivis dan pengamat pendidikan, Ki Darmaningtyas, menyebut tindakan Mendikbudristek mencopot jabatan guru besar dan dosen itu adalah “tindakan yang bodoh dan sekaligus sewenang-wenang.”

Kepada Espos yang menghubunginya, Kamis (13/7/2023), dia menilai langkah itu salah lantaran saat ini perguruan tinggi negeri (PTN) sedang kekurangan guru besar. “PTN kita saat ini kekurangan guru besar, tapi guru besar yang ada malah dipecat sebagai dosen,” kata dia.

Dia mengatakan Nadiem terlalu gegabah sampai memberhentikan dua guru besar UNS itu. Menurutnya tindakan tersebut bisa merusak iklim akademik. “Ini sewenang-wenang karena memperlihatkan kekuasaannya. Tindakan ini harus dilawan karena kalau tidak akan merusak iklim akademik. Mendikbud nampak sikap otoriternya,” kata dia.

Dia pun sepakat dan mendukung langkah mantan Wakil Ketua MWA UNS Solo, Hasan Fauzi untuk mengajukan keberatan kepada Mendikbudristek dan membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Saya sepakat. Saya juga sudah mengajak guru besar dari universitas lain agar mau kompak melawan kesewenang-wenangan Mendikbudristek ini,” kata dia. Darmaningtyas juga meminta agar SK pemberhentian sebagai dosen dan pencabutan guru besar itu dicabut.

Selengkapnya simak di Harian Umum Solopos edisi hari ini, Jumat (14/7/2023), atau dengan mengakses koran.solopos.com.

Jembatan Jurug Dibuka-Tutup 2 Hari

SOLO – Lalu lintas di Jembatan Jurug C bakal mengalami hambatan sementara selama dua hari pada Jumat-Sabtu (14-15/7/2023) karena adanya pemberlakuan sistem buka-tutup. Sistem buka-tutup itu dilakukan pada pukul 22.00 WIB-05.00 WIB terkait kegiatan pengangkatan dan pemasangan steel box girder atau kerangka badan jembatan di Jembatan Jurug B.

Selama ini, Jembatan Jurug C menjadi akses utama penghubung wilayah Kota Solo-Kabupaten Karanganyar setelah Jembatan Jurug B ditutup pada September 2022. Jembatan Jurug B dibongkar total untuk diganti struktur rangkanya.

Kepala Seksi (Kasi) Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Mudo Prayitno mengatakan pemberlakukan sistem buka tutup di Jembatan Jurug C hanya dilakukan pada malam hari. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak bagi pengguna jalan.

“Sistem buka tutup di Jembatan Jurug C dilakukan hanya pada malam hari. Saat pagi hari atau siang hari, para pengguna jalan bisa melewati Jembatan Jurug C,” kata dia, Kamis (13/7/2023).

Namun demikian, kendaraan prioritas seperti ambulans dan pemadam kebakaran (damkar) tetap diutamakan melewati Jembatan Jurug C pada malam hari. Petugas bakal disiagakan di kedua sisi ujung jembatan untuk membuka akses jalan jika ada kendaraan prioritas hendak melewati jembatan.

Selengkapnya simak di Harian Umum Solopos edisi hari ini, Jumat (14/7/2023), atau dengan mengakses koran.solopos.com.

Bawaslu Usul Pilkada Serentak 2024 Ditunda

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan pemerintah dan penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) membahas opsi penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menjelaskan ada sejumlah potensi permasalahan dalam pemilu serentak 2024 dan pilkada serentak 2024. Salah satu potensi permasalahan itu pada aspek penyelenggara pemilu seperti terkait pemutakhiran data pemilih; pengadaan dan distribusi logistik pemilu seperti surat suara; atau beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi.

“Data pemilih ini banyak sekali masalah, sampai-sampai satu keluarga beda TPS [tempat pemungutan suara] saja sampai marah-marah. Begitu juga surat suara, itu banyak permasalahannya misalnya kekurangan surat suara dari TPS A ke TPS B itu juga bisa menimbulkan masalah,” katanya dalam rapat koordinasi kementerian dan lembaga negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP)dengan tema Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangannya di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Rahmat seperti dikutip dalam berita di situs Bawaslu, menambahkan permasalahan lain adalah masih maraknya politik uang. “Kemudian belum optimalnya tranparansi pelaporan dana kampanye, netralitas ASN [aparatur sipil negara], dan penggunaan APK (alat peraga kampanye) yang tidak tertib,” sebutnya.

Masalah lain menurut Rahmat adalah kesulitan pemilih dalam menggunakan hak pilih, ancaman dan gangguan terhadap kebebasan pemilih, dan penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian atau hate speech. Ini nanti kalau sudah penetapan calon presiden dan wakil presiden kemungkinan hoaks dan hate speech akan ramai kembali. Kita perlu melakukan antisipasi,” jelas dia.

Selengkapnya simak di Harian Umum Solopos edisi hari ini, Jumat (14/7/2023), atau dengan mengakses koran.solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya