SOLOPOS.COM - Halaman Depan Harian Umum Solopos edisi Jumat, 27 Mei 2016

Solopos hari ini memberitakan reformasi birokrasi ASN hingga hakim ditantang beri putusan hukum kebiri.

Solopos.com, SOLO – Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang tidak kompeten dan berkinerja buruk bakal kena pensiun dini. Aturan pensiun dini bagi PNS yang tidak kompeten dan berkinerja buruk tengah digodok Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refoemasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Kabar ini menjadi headline Harian Umum Solopos edisi hari ini, Jumat (27/6/2016). Kabar lain, Hakim yang menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak ditantang berani menerapkan hukuman tambahan seperti kebiri seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1/2016.

Simak rangkuman berita utama Harian Umum Solopos edisi hari ini, Jumat, 27 Juni 2016;

REFORMASI BIROKRASI: PNS Malas Diancam Pensiun Dini

Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang tidak kompeten dan berkinerja buruk bakal kena pensiun dini. Aturan pensiun dini bagi PNS yang tidak kompeten dan berkinerja buruk tengah digodok Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refoemasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

”Nantinya PNS yang diangap tak berkinerja dan tak kompeten bisa dilakukan pensiun dini. Insya Allah tahun ini [berlaku],” kata Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Herman Suryatman, Kamis (26/5).

PNS yang tidak berkinerja adalah mereka yang produktivitasnya rendah hingga tidak disiplin dalam bekerja. Beberapa tolok ukurnya adalah kerap tidak masuk tanpa keterangan dan tidak pernah mencapai target kerja.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

DINAMIKA PERKOTAAN: Merajut Harmoni Urbanisasi

Kota Solo menjadi jantung bagi wilayah Soloraya. Urbanisasi di Kota Bengawan tidak terelakkan. Berikut ulasan wartawan Solopos, Mahardini Nur Afifah.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

KEKERASAN SEKSUAL: Hakim Ditantang Berani Beri Hukuman Kebiri

Hakim yang menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak ditantang berani menerapkan hukuman tambahan seperti kebiri seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1/2016.

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan penegak hukum harus mempunyai keberanian untuk mengambil keputusan untuk memberi efek jera kepada pelaku kekerasan seksual anak.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya