SOLOPOS.COM - Koran Solopos edisi Kamis (14/9/2023).

Solopos.com, JAKARTA–Ulasan tentang istilah peradaban baru yang dipakai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengomentari Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang nyaman dengan kecepatan operasional hingga 350 kilometer per jam diangkat menjadi headline Harian Umum Solopos edisi hari ini, Kamis (14/9/2023).

Diberitakan Solopos hari ini, Presiden mengakui dirinya sudah empat kali meninjau ke proyek kereta cepat, namun baru kali pertama kali menjajal transportasi massal berteknologi tinggi tersebut dari Stasiun Halim menuju Stasiun Padalarang. ”Nyaman, dan pada kecepatan tadi 350 km per jam tidak terasa sama sekali, baik saat duduk maupun saat saya berjalan sehingga ya ini lah peradaban,” kata Presiden Jokowi di Stasiun Padalarang, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/9/2023).

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Ia pun mengaku bahwa sebetulnya laju kecepatan kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) bisa mencapai 385km/jam. ”Memang untuk kenyamanan dipa­sang di 350 km per jam,” kata Presiden.

Kepala Negara juga memastikan keamanan perjalanan KCJB mengingat transportasi tersebut sudah terlebih dahulu dikembangkan di China dengan panjang jalur operasional mencapai 48.000 kilometer. Saat ini, tahap uji coba operasional masih akan dilakukan secara bertahap, sedangkan untuk masyarakat ditargetkan mulai Oktober mendatang.

Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia – China (KCIC) Dwiyana Sla­met Riyadi mengatakan tidak ada kendala berarti dalam proses per­olehan izin operasi kereta cepat Jakarta-Bandung dan juga sertifikasi seluruh sarana dan prasarananya. “Sertifikasi sarana dan prasarana, termasuk bagaimana kita bisa mendapatkan izin operasi semua­nya masih on the track, masih oke, tidak ada kendala berarti,” kata Dwiyana.

Vonis 14 Tahun Penjara untuk Pelatih Bela Diri Pelaku Pencabulan

SOLO—Terdakwa kasus pencabulan sejumlah anak di bawah umur, Donny Susanto, divonis hukuman penjara selama 14 tahun dan denda senilai Rp100 juta. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (13/9/2023). Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Agus Darwanta dan hakim anggota masing-masing Heri Soemanto dan Hansanur Rachmansyah. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) adalah Sri Ambar Sa­songko.

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti dan sah melakukan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Majelis hakim memvonis terdakwa selama 14 tahun dan denda senilai Rp100 juta.

Platform Seharusnya Bekerja Sesuai Perizinan

JAKARTA—Indonesian E-Commerce Association (IdEA) menilai setiap platform perlu berjalan sesuai perizinan yang mereka miliki untuk menciptakan sebuah iklim persaingan yang adil di e-commerce.

Ketua Umum IdEA Bima Laga mengatakan asosiasi telah menyampaikan masukan kepada Kementerian Perdagangan mengenai social commerce sebagai kontribusi atas revisi peraturan yagn sedang berlangsung di kementerian tersebut saat ini.

IdEA juga menyampaikan pandangan mengenai pemisahan e-commerce dan media sosial. Menurut Bima, akan lebih adil jika platform berkembang sesuai dengan perizinan masing-masing. “Saya rasa akan lebih fair kalau semua industri yang masuk berkembang itu sesuai dengan perizinan yang memang diizinkan. Kalau memang terjadi hybrid saya rasa tidak masalah, semua saja bisa jadi hybrid, tetapi kan isinya sesuai dengan ketentuan,” kata Bima, Jumat (8/9/2023).

Akun Instagram @UNS_Scandal Bikin Resah

SOLO—Muncul akun Instagram @UNS_Scandal yang menawarkan pembelian video skandal atau konten porno mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo membuat gaduh warganet. Saat ini, akun tersebut sudah hilang.

Pantuan Espos, Selasa (12/9/2023) malam, akun @UNS_Scandal masih bisa diakses. Namun, Rabu (13/9/2023), akun tersebut hilang. Tertulis dalam keterangan bio @UNS_Scandal tentang pengelola yang menawarkan membayar konten porno mahasiswa UNS.

“Punya video skandal mhs UNS? Jadiin duit sini. Harga bisa lah dibicarakan, hanya melayani kontak via dm. Pembayaran bisa pakai rekber,” tulis @UNS_Scandal dikutip Selasa. Informasi yang dihimpun Espos, komisi per video beragam. Ada komisi bagi yang mau mengirim video mahasiswa senilai Rp50.000, sedangkan jika terdapat identitas orangnya menjadi Rp100.000.

Simak berita di Koran Solopos edisi hari ini, Kamis (14/9/2023), lewat gawai Anda dengan mengakses koran.solopos.com. Untuk memulai berlangganan silakan daftar ke Solopos ID dengan harga mulai Rp9.999. Berlangganan Solopos ID, Anda bisa mengakses berita Koran Solopos lewat gadget, membaca konten khas Solopos.com yaitu Espos Plus, serta menikmati semua berita di Solopos.com tanpa gangguan iklan.

Bila ada pertanyaan atau kendala mengenai Solopos ID, Anda bisa mengakses Pusat Bantuan atau menghubungi WhatsApp pusat layanan pelanggan SoloposID di 081548554656.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya