SOLOPOS.COM - Koran Solopos edisi Selasa (17/10/2023).

Solopos.com, JAKARTA–Ulasan tentang Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diangkat menjadi headline Harian Umum Solopos edisi Selasa (17/10/2023).

Diberitakan Solopos hari ini, putusan itu membuat aturan batas usia minimal 40 tahun mendapat tambahan pengecualian yaitu berpengalaman sebagai kepala daerah. Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Anwar Us­man dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023), mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga ne­ga­ra Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Solo.

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

Almas memohon sya­rat pencalonan capres dan cawapres diubah men­jadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945. ”Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah’,” ucap Anwar.

Terkait putusan tersebut, dua orang hakim konstitusi me­nyatakan memiliki alasan ber­beda (concurring opinion) yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. Empat ha­kim konstitusi juga menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Jembatan Rel Layang Joglo Tersambung November 2023

SOLO—Jembatan yang menjadi bagian pembangunan rel layang atau elevated rail di simpang tujuh Joglo, Kecamatan Banjarsari, Solo, bakal tersambung bulan depan. Uji coba fungsi rel layang ditargetkan terlaksana setahun lagi pada Oktober 2024.

Hal itu disampaikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui wartawan seusai melakukan tertutup dengan pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Balai Kota Solo, Senin (16/10/2023). Hadir dalam pertemuan itu, antara lain Direktur Jenderal Perkeretaapian Mohamad Rizal Wasal dan Direktur Prasarana Perkeretaapian Djarot Tri Wardhono.

Gibran menyebut pembangunan salah satu titik prioritas pemba­ngunan Kota Solo itu tidak molor namun sesuai lini masa yang ditetapkan. ”Oktober 2024 mulai commissioning [pengujian dan pengukuran kinerja peralatan dan sistem kereta api secara nyata]” paparnya. Gibran mengatakan Dinas Per­hubungan (Dishub) Solo akan mengatur manajemen rekayasa lalu lintas setelah simpang Jo­glo yang ditutup total sejak Ju­li lalu dibuka kembali.

Optimistis UMK Rp10 Juta/Bulan

JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) optimistis upah pekerja Indonesia mencapai rata-rata Rp10 juta per bulan pada 2045. Menurut Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, hal tersebut bisa tercapai jika ada koordinasi yang sinergi antarberbagai sektor. Untuk memenuhi target tersebut, perlu ada upaya yang terintegrasi dari berbagai kementerian/lembaga.

“Insya Allah bisa, [2045] iya,” kata Anwar ketika ditemui wartawan di Gedung Vokasi Kemenaker, Minggu (15/10/2023). Anwar mencontohkan gaji care giver atau perawat di Jepang mampu mencapai Rp20 juta per bulannya. Namun, untuk menjadi perawat dengan upah yang besar tentu dibutuhkan kompetensi tinggi. Misalnya, dari sisi bahasa berada pada level tinggi.

“Kalau di Jepang itu misalnya ada level bahasanya, itu juga cukup tinggi karena memang mereka harus memahami bagaimana melakukan treatment dengan baik terhadap seseorang, misalnya pada usia lansia,” jelasnya. Oleh karena itu, perlu fondasi regulasi yang kuat agar upah Rp10 juta per bulan bagi pekerja bisa tercapai.

Kawasan Stadion Manahan Masih Bisa untuk Joging

SOLO–Kawasan Stadion Manahan Solo nasih diperbolehkan untuk aktivitas olahraga hingga akhir Oktober 2023. Kawasan Stadion Manahan baru ditutup saat ada pemasangan pagar yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Solo menjelang bergulirnya event Piala Dunia U-17 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Solo, Rini Kusumandari, Senin (16/10/2023). Menurut Rini, kawasan Stadion Manahan Solo masih bisa dimanfaatkan untuk aktivitas joging.

“Untuk Stadion Manahan Solo memang sudah ditutup sejak 10 Oktober. Steril karena untuk pertandingan sepakbola Piala Dunia U-17 2023. Kalau untuk kawasan Stadion Manahan Solo masih bisa digunakan joging. Kasihan masyarakat yang mau olahraga saat pagi hari,” kata dia, Senin.

Simak berita di Koran Solopos edisi hari ini, Selasa (17/10/2023), lewat gawai Anda dengan mengakses koran.solopos.com. Untuk memulai berlangganan silakan daftar ke Solopos ID dengan harga mulai Rp9.999. Berlangganan Solopos ID, Anda bisa mengakses berita Koran Solopos lewat gadget, membaca konten khas Solopos.com yaitu Espos Plus, serta menikmati semua berita di Solopos.com tanpa gangguan iklan.

Bila ada pertanyaan atau kendala mengenai Solopos ID, Anda bisa mengakses Pusat Bantuan atau menghubungi WhatsApp pusat layanan pelanggan SoloposID di 081548554656.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya