SOLOPOS.COM - Solopos edisi, Rabu (13/11/2013). (Tutut Indrawati/JIBI/Solopos)

Solopos edisi, Rabu (13/11/2013). (Tutut Indrawati/JIBI/Solopos)

Solopos edisi, Rabu (13/11/2013). (Tutut Indrawati/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO Jokowi Enggak Apa-Apa Disebut Gubernur Monyet. Judul tersebut terpampang di halaman depan Harian Umum Solopos edisi, Rabu (13/11/2013).

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Ya, berita terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), mengenai penertiban topeng monyet menjadi headline Harian Umum Solopos hari ini.

Selain itu kabar Perum Damri menilai gugatan senilai Rp1 miliar tak masuk akal juga mewarnai halaman 1. Sementara berita GWO Sriwedari Memprihatinkan mengisi halaman utama Soloraya.

Berikut cuplikan beberapa berita Solopos hari ini :

Jokowi  Enggak Apa-Apa Disebut Gubernur Monyet

Kebijakan Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) yang membersihkan jalanan ibu kota dari topeng monyet banyak didukung walau ada yang mengkritiknya. Dia rela disebut sebagai gubernur monyet.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin, Selasa (12/11), datang ke Balai Kota DKI. Dia memuji Jokowi sebagai kepala daerah yang sadar hukum. Pujian itu muncul saat Amir memberikan penghargaan kepada 42 kelurahan dari 31 kecamatan di Jakarta sebagai kawasan sadar hukum.

Jokowi kemudian mendapat giliran memberikan sambutan di hadapan lurah dan camat di Jakarta. Tak diduga, Jokowi menyinggung masalah topeng monyet sebagai contoh kesadaran hukum di depan sang menteri.
“Jokowi sekarang gubernur monyet, enggak apa-apa. Ini konsekuensi dari kebijakan, yang demo ya enggak apa-apalah,” ujar Jokowi.

Damri : Gugatan Tak Masuk Akal

Perum Damri menganggap gugatan senilai Rp1 miliar tidak masuk akal. Di sisi lain, kekuatan gugatan perdata terhadap Perum Damri atas kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua nyawa melayang, akhir Januari lalu, itu dinilai sangat besar.

Pengamat hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho, saat ditemui Espos di kantornya, Selasa (12/11), mengatakan kasus pidana yang telah dituntaskan dalam kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tidak serta merta dapat menyudahi tanggung jawab pihak yang bersalah. Tanggung jawab secara materiil dan imateriil juga harus dipenuhi.

Menurut Jamal, gugatan perdata dalam perkara yang bermula dari tindak pidana sangat dimungkinkan. Terlebih kasus itu berhubungan dengan lakalantas.

GWO Sriwedari Memprihatinkan

Kerusakan Gedung Wayang Orang (GWO) Sriwedari, Solo, telah mencapai taraf memprihatinkan. Bahkan GWO kini sering kebanjiran karena banyak atap gedung yang bocor.

Berdasarkan pantauan Espos, atap gedung yang terbuat dari asbes banyak yang pecah sehingga mengakibatkan air hujan mengalir deras masuk ke dalam gedung yang dibangun sejak 1947 silam itu. Menurut salah seorang tukang, Muh Dalim, saat ditemui Espos di GWO, Selasa (12/11), selain bagian atap gedung yang rusak parah, bagian kusen-kusen kayu di balkon gedung telah dimakan rayap.

Selama ini belum ada perhatian untuk membenahi kerusakan-kerusakan tersebut. Padahal GWO masih aktif digunakan untuk pertunjukan seni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya