SOLOPOS.COM - Koran Solopos edisi Jumat (20/12/2013). (Anik Sulistyawati/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO–Timnas Indonesia U-23 tinggal selangkah lagi untuk merebut emas SEA Games 2013 setelah di babak semifinal menyingkirkan Malaysia 4-3 (1-1) lewat drama adu penalti di Stadion Zeyar Thiri, Nay Pyi Taw, Myanmar, Kamis (19/12/2013).

Tim Garuda Muda membuktikan bahwa kemenangan atas Harimau Malaya bukanlah sebuah misi yang mustahil. Kemenangan manis ini sekaligus mengakhiri rekor empat kekalahan beruntun dari Malaysia, termasuk hasil pahit di final SEA Games 2011 lalu. Di final, Garuda Muda akan menunggu pemenang duel antara Thailand versus Singapura.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Drama adu penalti terpaksa dilakukan setelah kedua kesebelasan berbagi hasil sama kuat 1-1 hingga 120 menit pertandingan. Indonesia sempat unggul lebih dulu melalui gol Bayu Gatra pada menit ke-30 sebelum disamakan Thamil Arasu lima menit menjelang babak normal berakhir.

Sang Jenderal Dimiskinkan

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo, dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini dijatuhkan kepada Djoko selaku terdakwa kasus korupsi simulator SIM Polri.

“Irjen Djoko Susilo dijatuhi hukuman 18 tahun penjara,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur, Rabu (18/12/2013).

Putusan ini dijatuhkan Rabu, dengan hukuman denda Rp1 miliar. Selain itu, Irjen Djoko juga diharuskan membayar uang pengganti Rp32 miliar. “Menetapkan agar seluruh barang bukti yang telah disita dan dirampas untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dirampas untuk negara,” putus majelis seperti dilansir website PT Jakarta, Kamis.

Kisah 3 Sekawan Berakhir Pilu

Tak ada yang percaya saat Tim SAR gabungan menemukan Hendi Maulana, 15, warga Mantren Klodran, Colomadu dan Kristoporus “Rio” Satrio, 14, warga Mantren Gedongan serta Angel Pramana Putra, 15, warga Desa Malangjiwan semuanya Kecamatan Colomadu, Karanganyar, sudah dalam kondisi tak bernyawa, Kamis (19/12). Orang tua, kerabat dan sahabat korban, nyaris tak bisa menerima kenyataan orang-orang yang mereka sayangi harus pergi dengan cara seperti ini.
Ketiga siswa SMPN 1 Colomadu, Karanganyar itu meninggal akibat tenggelam di perairan Waduk Cengklik, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Rabu (18/12/2013) kira-kira pukul 14.30 WIB.

Rina Siap Datangi Kejakti
Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada tersangka Bupati Karanganyar periode 2008-2013, Rina Iriani untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA). Pemanggilan terhadap Rina dilakukan pada Senin (23/12) mendatang.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarni, mengatakan surat pemanggilan kedua dikirim pada Rabu (18/12) lalu. Surat pemanggilan tersebut diserahkan langsung petugas kejaksaan kepada Rina di rumahnya di kawasan Jaten. “Sudah kami kirimkan surat pemanggilan kedua, pemeriksaan dilakukan awal pekan depan. Kami harap tersangka memenuhi panggilan itu,” katanya saat dihubungi solopos.com, Kamis (19/12/2013).

Anthon Dihukum 3 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo memvonis terdakwa kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap H.M. Lukminto, Anthon Wahju Pramono, 64, dengan pidana penjara tiga tahun.  Mantan notaris asal Sriwedari, Laweyan, Solo itu dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Pasal 29 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya