SOLOPOS.COM - Koran Solopos edisi Selasa (27/6/2023).

Solopos.com, JAKARTA–Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) Badan Legislasi DPR sepakat mengusulkan perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dalam satu periode. Berita itu menjadi headline Harian Umum Solopos edisi hari ini, Selasa (27/6/2023).

Diberitakan Solopos hari ini, kades juga dapat dipilih kembali sebanyak dua kali. Selama ini UU Desa mengatur  masa jabatan kepala desa enam tahun selama satu periode, dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali. Kesepakatan usulan perubahan masa jabatan kades ini dicapai dalam sidang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (22/6/2023).

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Enam fraksi yang hadir sepakat mendukung usulan itu yaitu PDIP, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Fraksi Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak hadir dalam Rapat Panja RUU Desa itu.

Usulan perubahan masa jabatan kepala desa tersebut terdapat dalam Pasal 39 ayat (1) RUU Desa, yang menyatakan kepala desa memegang jabatan selama sembilan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Pada Pasal 39 ayat (2) RUU Desa juga diubah menjadi “Kepala desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut”.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, yang memimpin jalannya rapat mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasari oleh pertimbangan menjaga stabilitas desa. Alasannya, gesekan akibat pemilihan kepala desa (pilkades) kerap mengganggu stabilitas desa.

“Oleh karena itu, yang eksesnya lebih kami pertimbangkan bahwa gesekan di antara masyarakat jauh lebih tinggi akibat pilkades,” ujarnya. Gangguan stabilitas desa, lanjut dia, lantas menimbulkan masalah pada pertumbuhan desa yang juga menjadi terganggu. Padahal, desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.

Selengkapnya simak di Koran Solopos edisi hari ini, Selasa (27/6/2023). 

Gibran di Tengah Pusaran Pemilu 2024

SOLO—Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sedang berada di tengah pusaran politik tiga kontestasi besar Pemilu Tahun 2024. Tidak hanya Pilkada Jawa Tengah (Jateng), politikus muda PDIP itu santer disebut-sebut sebagai figur potensial Calon Gubernur DKI Jakarta. Tak sampai di situ saja, Gibran juga dikait-kaitkan dengan bursa calon Wakil Presiden 2024.

Hal itu menyusul langkah PSI menggugat syarat usia minimal Cawapres 40 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti diketahui, Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu mengatur syarat usia minimal. Saat diwawancara wartawan di Gedung DPRD Solo, Senin (26/6/2023), Gibran konsisten dengan sikapnya selama ini. “Ya terima kasih. Enggak pilih mana-mana. Cawapres apa ta? Umure durung cukup iki. Piye ta?” ungkap dia.

Gibran juga mengatakan dirinya sampai saat ini masih berada di Solo. Apalagi menurut dia masih pekerjaan yang harus dia selesaikan di Solo. “Aku neng kene sik, Jik akeh gawean hlo ya. Aja mikirke ngono sik [saya di sini dulu, masih banyak pekerjaan, jangan berpikir soal itu dulu],” kata dia. Ketika ditanya kemantapan hati di antara pilihan yang ada, lagi-lagi Gibran mengelak. Dia mengatakan keputusan terkait hal itu bukan di tangannya.

“Enggak tahu ya. Itu keputusannya di warga, bukan di saya,” tandas dia. Disinggung potensi kemenangan di Pilkada Jateng lebih mudah dibandingkan Pilkada DKI Jakarta maupun sebagai cawapres, Gibran tidak setuju.

Menurut dia tidak ada kemenangan mudah dalam setiap pertarungan politik. Para petarung yang terlibat dalam pertarungan politik akan selalu punya pengorbanan. Sebuah kemenangan harus diperjuangkan.

Selengkapnya simak di Koran Solopos edisi hari ini, Selasa (27/6/2023). 

Sudah Rumit Tersendat Kasus Pula

SOLO – Rumitnya pekerjaan konstruksi proyek rel layang atau elevated rail Simpang Tujuh Joglo, Banjarsari, Solo, masih ditambah pula dengan tersendatnya pembayaran kepada kontraktor. Penyebabnya adalah kasus korupsi yang menjerat sejumlah pejabat Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang yang menjadi penanggung jawab proyek itu.

Pembayaran dalam termin yang belum dibayarkan BTP Kelas I Semarang kepada kontraktor proyek tersebut termasuk yang terkait pembangunan Viaduk Gilingan mencapai lebih dari Rp50 miliar.

Site Manager Penataan Viaduk Gilingan, Niko Herlambang, menjelaskan kendala yang dihadapi sejumlah kontraktor adalah lantaran tidak adanya pejabat definitif yang bisa mengambil keputusan setelah Kepala BTP Kelas I Semarang Putu Sumarjaya menjadi salah satu target Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal April lalu.

“Ada PLH [Pelaksana Harian] itu kan tidak bisa mengambil keputusan sehingga yang namanya terkait dengan administrasi seperti surat-menyurat itu kan kami kadang macet. Masalah utama itu. Ini juga berlaku semua paket pekerjaan yang ada di sini,” jelasnya, Senin (26/6/2023).

Selengkapnya simak di Koran Solopos edisi hari ini, Selasa (27/6/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya