SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO--Diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 60/2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), diperkirakan bakal membawa berbagai dampak terhadap pelaksanaan sejumlah kegiatan, termasuk kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah-sekolah. Hal itu khususnya pada sekolah-sekolah swasta, yang sumber dananya sebagian besar berasal dari sumbangan dari para orangtua siswa.

Promosi Beredar Video Hoax Uang Hilang, Pengamat Sebut Menabung di Bank Sangat Aman

Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo, Teguh Prakosa mengakui Permendikbud tersebut harus dicermati lebih lanjut, khususnya menyangkut permasalahan yang diperkirakan akan muncul dengan diberlakukannya larangan pungutan untuk sekolah negeri dan swasta.

“Kalau memang sekolah swasta dilarang untuk memungut, sementara dana dari orangtua siswa itu menjadi salah satu penopang terselenggaranya KBM di sekolah-sekolah tersebut, seharusnya ada konsekuensi tertentu yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah, terutama anggaran yang harus disediakan untuk menunjang berbagai kegiatan di bidang pendidikan tersebut,” ujar Teguh ketika dimintai tanggapan seputar diberlakukannya Permendikbud No 60/2011 tersebut, Sabtu (25/2/2012).

Terpisah, anggota Komisi IV DPRD Solo, Umar Hasyim juga memperkirakan jika larangan menarik pungutan bagi sekolah negeri dan swasta itu diberlakukan secara tanpa kecuali, dikhawatirkan akan memberatkan sekolah-sekolah swasta.

“Ya terutama karena pungutan dari orangtua siswa itu mayoritas merupakan salah satu penunjang KBM bagi sekolah-sekolah swasta. Jika dilarang menarik pungutan dari situ, tentunya hal itu akan mengancam keberadaan sekolah swasta,” tegasnya.

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengakui jika dalam Permendikbud tersebut ada pengecualian bagi sekolah untuk memungut, dengan catatan memenuhi persyaratan tertentu.

“Penarikan pungutan juga harus mendapatkan persetujuan dari orangtua siswa, komite sekolah hingga kepala dinas pendidikan di daerah masing-masing,” imbuhnya.

(JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya