SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengeroyokan (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, PADANG — Bergaya sok jagoan, seorang pemuda di Padang berinisial JS, 19, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ia menjadi tersangka penganiayaan anak di bawah umur berujung meninggal dunia pada Januari 2022 lalu.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Roni Saputra, seusai menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian di Kantor Kejari Padang, Senin (18/7/2022), menyatakan tersangka terancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara atas pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Roni Saputra menjelaskan, tersangka yang bergaya sok jagoan itu dijerat dengan Pasal 76 C juncto (jo) Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Tak Hanya Kadiv Propam, 2 Petinggi Polri Ini Juga Dituntut Dicopot

Selain pidana penjara, pasal tersebut diketahui juga memuat ancaman pidana denda bagi pelaku yang sok jagoan paling banyak Rp3 miliar.

Roni mengatakan pihak kejaksaan telah menunjuk Awilda selaku jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara dengan korban seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun itu.

“Dalam waktu 20 hari ke depan, JPU akan menyusun surat dakwaan supaya perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan tersangka FJS sekarang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: 3 Jenderal Pengusut Ferdy Sambo Ternyata Senior Kapolri

Kasus yang menjerat tersangka FJS diketahui terjadi pada Januari 2022. Saat itu tersangka beserta gerombolannya yang bergaya jagoan mencari sasaran untuk melakukan tawuran.

Awalnya mereka berjumlah sekitar 11 orang pergi ke kawasan Jalan Khatib Sulaiman, namun karena tidak bertemu dengan lawan di sana mereka lalu pergi ke kawasan Pasar Pagi.

Di tempat itulah mereka bertemu dengan korban dan melakukan penganiayaan dengan senjata tajam yang telah disiapkan dari awal.

Baca Juga: Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J: Disiksa Lalu Dibunuh?

Selain FJS, dalam perkara yang sama juga terdapat pelaku lain, dengan dua anak telah diputus bersalah oleh pengadilan, tiga pelaku sedang menjalani sidang, dan satu orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya