SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum,dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3/2023). (JIBI-Bisnis/ Ni Luh Angela).

Solopos.com, SOLO–Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md akan menjelaskan ihwal transaksi janggal senilai Rp300 triliuan yang pada akhirnya dinyatakan bukan indikasi korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu disampaikan Mahfud Md melalui akun Twitter, @mohmahfudmd, pada Jumat (17/3/2023) pagi.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Sebagai informasi, isu tentang transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu antiklimaks. Informasi itu kali pertama dikemukakan Mahfud Md.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat pernyataan itu.

Awalnya, transaksi mencurigakan itu berinikasi pada korupsi atau TPPU.

Seiring berjalannya waktu Mahfud Md menyatakan transaksi tersebut dinyatakan sebagai indikasi TPPU, bukan korupsi.

Terakhir, PPATK menyimpulkan transaksi Rp300 triliun itu bukan nilai dari tindak pidana korupsi dan TPPU pegawai Kemenkeu.

Menurut PPATK, transaksi fantastis tersebut berkaitan dengan kassus pidana kepabeanan dan perpajakan.

Merespons hal tersebut Mahfud bakal menjelaskannya setelah waktunya tiba. Saat ini mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu sedang menjalankan tugas di Australia.

Dia akan menjelaskannya setelah tiba di Tanah Air. Dia menilai tidak etis berkomentar dan berpolemik dari luar negeri atas masalah dalam negeri.

“Minta maaf, sy sdg di Australia. Tak etis berkomentar dan berpolemik dari luar negeri atas apa yg terjadi di dlm negeri . Stlh sy pulang hrs dijernihkan konstruksinya: 1) Ada transaksi mencurigakan 300T; 2) tp itu bkn korupsi; 3) dan itu jg bkn pencucian uang. Lah, uang apa?” tulis Mahfud dalam cuitannya.

Dia akan merunut fakta yang sebenarnya. Mahfud mengaku memiliki data kuantitatif dan kualitatif terkait transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu.

Data itu sebenarnya sudah disampaikan kepada Kemenkeu. Dia menyebut tetap transaksi Rp300 triliun itu perlu diselidiki. Itu seperti yang disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya bahwa temuan itu harus diselidiki.

“Ya nanti kita runut kalau saya sdh di Indonesia. Data saya kuantitatif, bkn semata kualitatif. Dan itu sdh disampaikan ke Kemkeu. Saat jumpa pers saya lihat bhw Kepala PPATK cukup jelas: laporan yg hrs diselidiki. Nantilah, pokoknya jujur saja kalau mau mempetbaiki,” sambung Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya