SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Siti Hardijanti Rukmana atau yang biasa disapa mbak Tutut kembali mengklaim memiliki PT Cipta Televisi Indonesia (TPI). Tutut pun menyatakan siap menyelesaikan utang kepada PT Berkah Karya Bersama milik Hary Tanoesoedinjo dan menambah modal usaha.

“Ibu Tutut bersyukur dengan dicabutnya gugatan PT MNC di PTUN, beliau (Tutut) sekarang kembali memiliki saham PT TPI,” kata kuasa hukum Tutut, Hary Ponto, saat dihubungi, Selasa (24/8).

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Seperti diketahui PT MNC telah mencabut gugatan kepada Dirjen Administrasi Badan Hukum Umum. Pencabutan ini dilakukan saat sidang di PTUN pada 19 Agustus  2010.

Selain mengklaim, Mbak Tutut juga menyatakan akan membayar seluruh pinjamannya kepada PT Berkah. “Berapa yang sudah dikeluarkan Berkah saat membantu Ibu Tutut, siap dilunasi termasuk bunganya,” ujar Hary.

Hary menjelaskan, PT Berkah pernah meminta agar Mbak Tutut membayar pinjaman sebesar Rp 685 miliar. “Namun tidak dibayar Ibu Tutut karena tidak ada perinciannya,” ujarnya.

Selain melunasi utang, Mbak Tutut juga menyatakan akan menambah modalnya di TPI. Penambahan modal ini akan digunakan untuk mengembangkan stasiun televisi tersebut.

Sengketa TPI berawal sejak 2002. Saat itu, Hary Tanoe menyatakan siap membantu menyelesaikan utang milik Mbak Tutut. Melalui PT Berkah, Hary Tanoe sepakat melunasi utang senilai US$ 5 juta. Hary Tanoe pun mendapatkan saham TPI sebanyak 75 persen. Namun, Mbak Tutut membantah telah mengalihkan 75 persen sahamnya di TPI kepada Hary Tanoe.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya