SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (Andi Rambe/JIBI/BISNIS)

Solopos.com, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu berbeda dengan informasi yang disampaikan mantan Wakil Menkumham era Presiden SBY, Denny Indrayana dan membuat heboh publik, beberapa pekan lalu.

MK berencana melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat karena dinilai melanggar etika sebagai pengacara.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Sebagai informasi, MK memutuskan sistem Pemilu 2024 adalah proporsional terbuka yang berarti pemilih mencoblos langsung calon legislatif.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran bahwa putusan MK soal gugatan pemilu itu adalah proporsional tertutup seperti kemauan PDIP.

Proporsional tertutup berarti pemilih mencoblos partai dan partailah yang akan memilih para wakil rakyat ke Senayan.

Pada konferensi pers seusai sidang putusan hari ini, Kamis (15/6/2023), Wakil Ketua MK Saldi Isra membantah cuitan Denny pada 28 Mei 2023 yang mengklaim Majelis Hakim Konstitusi bakal menyetujui sistem pemilu proporsional tertutup.

Ia mengatakan pada hari Denny mengklaim adanya informasi “A1” tersebut, para hakim konstitusi belum menyatakan sikap.

Ketika itu pihak-pihak yang berperkara baru menyerahkan kesimpulannya kepada MK pada batas akhir 31 Mei 2023.

“Artinya apa? Sampai 31 Mei itu belum ada posisi hakim dan RPH untuk membahas perkara ini. Jadi belum ada sama sekali? Kapan kami mulai membahas itu? Tanggal 31 Mei, berkas lengkap dikirim ke hakim,” jelas Saldi Gedung MK, Kamis (15/6/2023).

Sementara itu, hakim baru membaca simpulan dari pihak-pihak tersebut lalu baru menyusun legal opinion atau LO.

Saldi menyebut hanya delapan hakim yang hadir dalam pembahasan, lantaran satu hakim yakni Manahan Sitompul sedang berhalangan.

Pembahasan antara hakim konstitusi baru dimulai pada 5 Juni 2023.

Kemudian, pembahasan secara intens antara internal delapan hakim konstitusi baru bergulir pada 7 Juni 2023 atau sekitar satu pekan lalu.

Hal tersebut berbeda dengan klaim Denny sebelumnya yang menyatakan bahwa dari komposisi sembilan hakim, enam menyetujui sistem Pemilu tertutup sedangkan tiga lainnya berbeda pendapat atau dissenting opinion.

“Tanggal 7 Juni baru itulah diputuskan posisi maisng-masing hakim dan ketika dilakukan RPH pada 7 Juni, sidang RPH hanya dihadiri oleh delapan hakim konstitusi,” tegas Saldi.

Oleh karena itu, Saldi mengatakan lembaganya akan mengambil sikap dengan di antaranya membuat laporan ke organisasi advokat tempat Denny bernaung.

“Kita akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat tempat dia berada. Jadi itu sedang disiapkan mungkin akan dilaporkan biar organisasi advokat menilai apa yang dilakukan Denny itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak,” ucapnya.

Kendati bakal melaporkan Denny ke organisasi advokat, MK memutuskan untuk tidak melaporkannya ke pihak kepolisian.

Beberapa alasan di antaranya yakni sudah ada laporan yang masuk ke kepolisian terkait dengan dugaan kebocoran informasi.

“MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biar polisi yang bekerja, toh kami mendengar sudah ada juga yang melaporkan terkait itu. Kalau suatu waktu kami diperlukan [untuk memberikan keterangan], kami akan bersikap kooperatif,” tutup Saldi.

Sebagai informasi, pakar hukum Denny Indrayana berprofesi sebagai advokat.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “MK Bakal Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya