SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah). menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka yakni Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat (kanan) dan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). KPK menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka terkait dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jumlah uang yang diterima tersangka sebesar Rp8,7 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dilaporkan menemui seorang tahanan kasus korupsi di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Johanis Tanak dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pertemuan dirinya dengan tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, yakni mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WTON), Dadan Tri Yudianto.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Namun, Johanis Tanak membantah keras tudingan tersebut.

“Saya tidak lakukan seperti yang diberitakan,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (14/9/2023).

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan ada laporan Johanis Tanak menemui tahanan kasus korupsi.

Dia mengonfirmasi pihak terlapor yaitu Johanis Tanak disebut bertemu dengan Dadan Tri di lantai 15 Gedung KPK.

“Kalian sudah tahu toh [Johanis Tanak terlapor], kok kalian nanya saya. Wartawan ini lebih tahu dari pada saya,” kata Albertina saat ditemudi Gedung ACLC KPK, Rabu (13/9/2023).

Albertina mengatakan Dewas KPK masih mendalami laporan dimaksud.

Satu-satunya perempuan yang menjadi anggota Dewas KPK itu mengatakan laporan itu diterima belum lama ini.

Mantan Hakim yang pernah mengadili kasus Gayus Tambunan itu juga membenarkan pertanyaan wartawan bahwa tahanan yang dimaksud naik ke lantai 15 itu yakni tersangka kasus suap penanganan perkara Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto.

“Loh kalau di laporan itu sih katanya Dadan Tri,” terang Albertina.

Sekadar informasi, Pasal 36 pada Undang-undang (UU) No.30/2002 tentang KPK mengatur pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana kourpsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.

Sementara itu, dalam revisi UU tersebut yakni UU No.19/2019 pasal 37 mengatur bahwa ketentuan pada Pasal 36 juga berlaku untuk pegawai KPK.

Sebelumnya, Johanis Tanak pernah dilaporkan melanggar sejumlah ketentuan Peraturan Dewas No.3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pelanggaran yang diduga dilakukan pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu yakni terkait dengan percakapan (chat) dengan Kabiro Hukum Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.

Padahal, Sihite saat itu sedang berperkara dengan KPK terkait korupsi tukin pegawai di Kementerian ESDM.

Percakapan Tanak dan Sihite sempat viral di media sosial pada akhir April 2023.

Tanak pun sudah mengklarifikasi bahwa percakapan dengan rekannya selama di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu terjadi sebelum dirinya dilantik menjadi pimpinan KPK.

Percakapan Tanak-Sihite yang beredar di Twitter itu pun menjadi bahan laporan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Dewas.

Namun, lantaran percakapan itu terjadi sebelum Tanak menjabat di KPK, Dewas memutuskan bahwa laporan itu tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.

Pernah Dilaporkan

Johanis tak bisa mengelak lagi, karena Dewas kemudian menemukan bahwa ada percakapan lain antara kedua jaksa tersebut.

Percakapan itu dilakukan pada 27 Maret 2023, dan diketahui saat KPK mengekstraksi ponsel Sihite seusai penggeledahan.

“Dewas menemukan ada komunikasi antara Johanis Tanak dan saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite yang dilakukan 27 Maret 2023 setelah saudara Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK. Untuk hal ini, cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” terang Anggota Dewas KPK Albertina Ho pada konferensi pers, Senin (19/6/2023).

Dia lalu mengatakan bahwa Dewas akan memeriksa sejumlah pihak terlebih dahulu, sebelum menggelar sidang etik terhadap Tanak.



Albertina juga menegaskan bahwa percakapan di luar laporan ICW itu diketahui terjadi bersamaan dengan saat penggeledahan kantor Sihite, dan saat Tanak mengikuti rapat ekspos perkara dengan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Pimpinan KPK Johanis Tanak Bantah Bertemu Tahanan Kasus Suap MA”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya