SOLOPOS.COM - Pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan putri kiai Ponpes Lirboyo, Ning Imaz (Istimewa)

Solopos.com, KEDIRI — Putri kiai Pondok Pesanten Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Imaz Fatimatuz Zahra (Ning Imaz) disebut sudah memaafkan Eko Kuntadhi setelah pegiat media sosial itu datang ke pondoknya, Kamis (15/9/2022).

Namun pantauan Solopos.com di akun Twitter Ning Imaz, @ImazzFat pada Jumat (16/9/2022), belum ada pernyataannya terkait permintaan maaf Eko Kuntadhi.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Pada Jumat ini Ning Imaz hanya mengunggah foto dirinya bersama sang suami, Gus Rifqil Muslim Suyuti tanpa keterangan apapun.

Pada Kamis (15/9/2022) Ning Imaz sempat menyatakan bahwa Eko Kuntadhi tidak perlu meminta maaf kepada dirinya.

Baca Juga: Ning Imaz Dihina, Warganet Desak Eko Kuntadhi Diproses Hukum

Eko Kuntadhi dimintanya meminta maaf kepada ulama besar, Imam Ibnu Katsir dan umat Islam se-Indonesia yang tersakiti oleh unggahan Eko soal ceramah tentang tafsir Surat Al Imran ayat 14.

“Minta maafnya jangan ke saya. Ke Imam Ibnu Katsir, ke umat se-Indonesia yang sakit hati agamanya dihina-hina,” tulis Ning Imaz di akun Twitternya, @ImazzFat.

Proses Hukum

Pegiat media sosial, Eko Kuntadhi, sudah meminta maaf kepada putri dari kiai Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Imaz Fatimatuz Zahra (Ning Imaz) atas postingannya yang melabeli ceramah Ning Imaz dengan kata “tolol”.

Namun sejumlah warganet mendesak unggahan hinaan Eko Kuntadhi diproses secara hukum.

“Perlu dibawa ke ranah hukum sebagai pembelajaran. Jejak digital BuzzeRp tersebut terekam screen, walau sudah dihapus sudah sempat ada yang rekam screen-nya. @rifqilmoeslim,” cuit akun Twitter @PariAg***, Jumat (16/9/2022).

Laporin aja akun @jagalkadrun1312, gus @rifqilmoeslim ke @DivHumas_Polri. Ini sangat meresahkan,” sahut akun @anis_f**.

Baca Juga: Profil Ning Imaz, Putri Kiai Ponpes Lirboyo yang Dihina Eko Kuntadhi

“Maaf Ning, lepas dari ada tidaknya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini. Efek jera memang harus diberikan kepada pelaku. Sekelas Ning Imaz aja diberlakukan pelecehan verbal yang sangat menghina martabat. Dan hanya minta maaf ketika sudah tahu latar belakang Ning Imas gimana dengan orang biasa,” tulis akun @are_inismyn***

“Apa yang menjadi keputusan Ning Imaz dan keluarga Lirboyo tentang masalah ini kami mendukung. Kalau bisa diteruskan ke ranah hukum. Nderek dawuhipun Bu Nyai,” komentar akun @Sutad***.

Langgar UU ITE

Pakar hukum asal Solo, Muhammad Taufiq, menyatakan tindakan Eko Kuntadhi bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang menyebarkan atau memposting tulisan yang bernada penghinaan.

“Orang macam Eko Kuntadi ini layak dipenjara. Dia kena batunya sekarang, menghina isteri pimpinan Pondok Lirboyo yang sangat terkenal. Bagi polisi ini momentum strategis untuk bersih-bersih. Kenapa? Karena polisi anak buahnya Sambo saja bisa dilikuidasi kok, masak Eko Kuntadi bertengger tanpa tersentuh hukum,” kata Taufiq, seperti dikutip dari kanal Youtube Muhammad Taufiq & Partners Law Firm.

Baca Juga: Hina Ning Imaz, Eko Kuntadhi: Saya Salah, Tak Ada Alasan Membenarkan

“Pertanyaannya, aparat berani atau tidak menangkap Eko Kuntadi. Kalau nggak akan jadi pertanyaan, apakah dia dibekingi. Karena ini jelas ditujukan kepada siapa. Oleh karena itu saya memberikan ruang kepada para penyidik di Polda Jatim untuk bertindak cepat. Negara ini rugi mengeluarkan uang banyak tapi menciptakan buzzer. Dan dia sendiri mengakui dirinya buzzer dibayar,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya