SOLOPOS.COM - Ivana Yoan, kakak dari AGH, menceritakan seputar kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David yang juga menyeret AGH, belum lama ini. (Tangkapan layar Youtube Najwa Shihab).

Solopos.com, SOLO–Keluarga AGH membantah informasi yang menyebut Mario Dandy Satriyo, 20, mengetahui perbuatan tak menyenangkan/tidak baik yang diduga dilakukan David, 17, kepada AGH, 15, karena diberitahu AGH.

AGH merupakan pacar Mario Dandy. Informasi itulah yang akhirnya memicu Mario Dandy menganiaya David di  depan rumah teman David berinisial R di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan pada Senin (20/2/2023) pukul 20.30 WIB.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Penganiayaan itu mengakibatkan David koma hingga saat ini. Kasus penganiayaan itu menyita perhatian publik lantaran latar belakang keduanya.

Mario Dandy merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II Kemeneku yang akhirnya dicopot dari jabatannya imbas kasus tersebut.

Sementara, David adalah anak dari petinggi GP Ansor, badan otonom Nahdlatul Ulama (NU).

Bantahan keluarga AGH disampaikan kakak dari AGH, Ivana Yoan, melalui akun Youtube Najwa Shihab.

Pantauan Solopos.com di akun Youtube tersebut, Senin (6/3/2023), perempuan yang biasa disapa Yoan itu mengatakan orang yang memberi tahu Mario Dandy soal dugaan adanya perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan David bukan AGH, tetapi teman AGH yang berinisial APA.

Teman wanita AGH itu kini menjadi saksi. Setelah mengetahui informasi tentang dugaan perbuatan tidak baik itu, Mario Dandy selalu bertanya kapan bisa bertemu dengan David setiap bertemu dengan AGH.

Sebagai informasi, polisi menetapkan Mario Dandy,  temannya, Shane Lukas, 19, dan AGH sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Awalnya kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Selatan kemudian diambil alih Polda Metro Jaya. Aparat Polda Metro Jaya menjerat para tersangka dengan jeratan pasal lebih berat.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Sementara, AGH dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, warga internet (warganet) menyebut Mario Dandy menganiaya David setelah diberi tahu AGH soal dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan David.

Atas hal itu warganet juga menyebut AGH sebagai pemicu utama penganiayaan itu. Bahkan, ada warganet yang mempersamakannya dengan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo adalah dalang pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan itu setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Yosua. Kasus Ferdy Sambo sebelumnya menyita perhatian publik Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya