SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta-– Anggota Panitia Angket Kasus Bank Century Gayus Lumbuun mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah melakukan pelanggaran karena tidak memberikan laporan kepada Wapres Jusuf Kalla selaku Presiden ad-interim saat mengambil keputusan pemberian dana talangan Bank Century.

“Menteri Keuangan Sri Mulyani telah melakukan pelanggaran ketentutan dalam pemerintahan karena tidak melaporkan kepada Presien Ad-interim yakni Wapres Jusuf kalla saat mengambil keputusan soal Bank Century,” kata anggota Panitia angket Gayus Lumbuun saat istirahat di Gedung DPR-RI Senayan Jakarta, kamis.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Lebih lanjut Gayus menjelaskan pada saat pengambilan keputusan tanggal 21 Nopember 2008, Wapres Jusuf kalla memegang mandat sebagai pejabat Presiden karena Presiden Susilo bambang Yudhoyono sedang berada di luar negeri.  Selain itu, tambahnya berdasarkan keterangan Jusuf Kalla saat itu ada Keppres yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melaksanakan tugas-tugas kepresidenan.

“Ini pelanggaran serius (Sri Mulyani). Perlu dipertanyakan apa motivasi dari pelanggaran itu,” kata Gayus.

Lebih lanjut Gayus mengatakan yang perlu dikejar lebih lanjut kepada Sri Mulyani pelanggaran tersebut dilakukan dengan kesengajaan atau karena kelalaian. Meskipun Gayus merasa sanksi jika hal itu terjadi karena kelalaian saja.

Ketika ditanyakan kemungkinan Sri Mulyani saat itu melaporkannya kepada Presiden Yudhoyono langsung (via telepon), Gayus justru mempertanyakan kenapa melakukan hal itu.

Menurut Gayus, saat itu jelas-jelas posisi Presiden ad-interim dipegang oleh Wapres Jusuf kalla. “Nanti kita akan pertanyakan pada dia (Sri Mulyani),” kata Gayus.

Gayus juga mengatakan, kalaupun benar Sri Mulyani melaporkan langsung ke Presiden Yudhoyono yang sedang berada di luar negeri maka langkah tersebut juga melanggar ketentuan. Gayus justru mempertanyakan kenapa Sri Mulyani seakan-akan tidak mau melaporkan hal itu ke Wapres Jusuf Klla.

“Pak Jusuf Kalla saat itu punya kewenangan jelas sebagai kepala pemerintahan,” kata Gayus.

Gayus juga menjelaskan keterangan Jusuf Kalla dalam sidang Panitia Angket semuanya sangat jelas.

Menurut Gayus, saksi Jusuf Kalla sangat terbuka dan jujur tidak ada yang ditutup-tutupi. Gayus justru membandingkan dengan keterangan Boediono dan Sri Mulyani yang terkesan menutupi sesuatu.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya