Salatiga (Espos)--Kasus pembongkaran bangunan eks-Kodim 0714/Salatiga yang masuk dalam daftar inventaris benda cagar budaya (BCB) oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng mulai diselidiki penyidik Polres Sragen.
Kepala Dishubkombudpar Pemkot Salatiga, Cholil As’ad mengaku dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik menyangkut status bangunan yang dimiliki oleh PT Yogyakarta Jaya Perkasa (YJP) tersebut.
Cholil membenarkan bahwa bangunan itu masuk dalam daftar inventaris BCB oleh BP3 Jateng. Namun ia enggan menyerahkan penilaian bahwa bangunan itu merupakan BCB atau bukan kepada penyidik. “Saya kan masih baru disini (sebagai Kepala Dishubkombudpar),” kilahnya kepada Espos, Rabu (3/2).
Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia
Sementara Kabag Humas Setda Salatiga, Valentino Tanto Haribowo, meminta kada direktur PT YJP untuk menunjukkan surat restu dari Walikota John Manuel Manoppo yang disebutkannya menjadi salah satu acuan untuk membongkar. Disisi lain, Valentino juga menyatakan bahwa Pemkot belum mengeluarkan IMB pembongkaran bangunan tersebut.
kha