SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)--Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) akan turun tangan dalam kasus pembongkaran bangunan eks-Kodim 0714/Salatiga yang terdata sebagai bangunan cagar budaya. Pihak kementerian dalam waktu dekan akan melakukan klarifikasi mengenai pembongkaran BCB tersebut.

Direktur Peninggalan Purbakala dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Junus satrio Atmojo, saat dihubungi Kamis (21/1), mengakui dirinya mengetahui rencana pembongkaran bangunan tersebut. Namun belum tahun jika saat ini bangunan yang dulu merupakan sebuah hotel pada zaman Pemerintah Kolonial Belanda tersebut sudah dibongkar.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

“Kami akan klarifikasi prosesnya, karena biasanya diawali dengan surat permohonan izin atau pemberitahuan, sejauh ini belum ada,” terangnya yang saat dihubungi tengah berada di Yogyakarta.

Junus mengatakan pemerintah, termasuk pemerintah daerah, memiliki kewajiban untuk melestarikan cagar budaya seperti yang tertuang dalam UU 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya. Jika dalam kasus pembongkaran bangunan eks-Kodim ini ternyata ada persetujuan Pemkot Salatiga (Walikota), maka muncul potensi adanya pelanggaran UU. Itu sama saja walikota bisa dianggap telah melakukan tindak pidana pidana.

Junus menegaskan, setiap benda atau bangunan yang masuk inventarisasi BCB sudah otomatis benda tersebut adalah BCB, tidak perlu ada surat penetapan atau sertifikat.

“Ini tidak ada hubungannya dengan sertifikat. Karena yang merupakan BCB itu bangunannya, bukan sertifikatnya.

Pernyataan ini bertolak belakang dengan pernyataan Walikota John Manuel Manoppo yang menyatakan perlu ada surat penetapan kalau bangunan eks-Kodim itu BCB, kendati telah masuk inventarisasi Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) sebagai BCB. Dengan pertimbangan itulah, Walikota sempat mengeluarkan pernyataan mengizinkan pembongkaran bangunan yang kini dimiliki PT NV Yogyakarta.

“Tidak masalah pembongkarannya. Yang jadi masalah adalah akan dijadikan apa setelah itu,” terang John beberapa waktu lalu.

Lebih jauh Junus memaparkan, meski Kota Salatiga belum memiliki Perda tentang BCB, bukan berarti pelesatrian BCB tidak bisa dilakukan, karena sudah ada UU-nya. Polisi pun, sambungnya, bisa melakukan tindakan atas pembongkaran BCB tersebut tanpa harus menunggu adanya laporan. Seharusnya, lanjut Junus, polisi pun bisa melakukan tindakan pencegahan terjadinya pelanggaran UU.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya