SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang-– Kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah yang memberikan izin perubahan tata guna lahan yang bertentangan dengan peruntukannya bakal terancam pidana.

Anggota Pansus Raperda Tata Ruang, DPRD Jawa Tengah Bambang Eko Purnomo, di Semarang, Kamis (25/2), mengatakan, ancaman tersebut akan ada dalam rancangan peraturan tentang tata ruang yang sedang dibahas.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Menurut dia, cukup banyak pelanggaran yang terjadi dalam pemanfaatan lahan. “Misalnya, lahan untuk pertanian berubah menjadi pabrik atau pemukiman,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, banyak lahan milik pemerintah yang justru dikuasai dan diusahakan oleh swasta. Ia menuturkan, Undang-undang Nomor 6 tahun 2007 tentang penataan ruang yang menjadi dasar peraturan daerah ini, juga mengatur tentang sanksi pidana bagi pemberi izin alih fungsi lahan.

“Peraturan daerah ini akan menjadi acuan bagi kabupaten/kota dalam menyusun peraturan sejenis di daerah masing-masing,” tegasnya.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya