SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — P alias W alias SR, 15, peneror sekolahnya sendiri, SMA Warga Solo, dikembalikan kepada orangtuanya setelah penyidik menghentikan pemeriksaan terhadapnya terhitung Minggu (2/12/2012) malam. Siswi kelas X sekolah setempat dikenakan wajib lapor setiap pekan.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, saat dihubungi Solopos.com, Senin (3/12/2012), menjelaskan demi masa depan P penyedik menyerahkannya kepada orangtuanya untuk dibina. Langkah itu ditempuh setelah penyidik mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan adanya jaminan dari pihak sekolah, orangtua dan yayasan selaku pendamping. Hal itu berarti P kembali dapat berativitas seperti biasa, seperti bersekolah dan mengikuti ujian akhir semester (UAS) yang saat ini berlangsung.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Kendati demikian, kami masih terus mengawasi. Dan kami mengenakan wajib lapor kepada P. Sepekan sekali ia harus lapor ke Polresta,” ungkap Asjima’in. Hanya, Asjima’in tak menerangkan secara rinci wajib lapor itu akan diterapkan kepada pelajar asal Sragen itu sampai kapan.

Koordinator Yayasan Sahabat Kapas, Dian Sasmita, selaku pendamping P, kepada Solopos.com di saat yang sama, menuturkan kondisi fisik P menurun seiring menurunnya kondisi psikologisnya. P mengalami depresi sebelum dikembalikan kepada orangtua. Hal itu terjadi, lanjutnya, karena tekanan batin yang dialami P sangat besar. Kondisi yang demikian mengakibatkan P sakit, sehingga ia tidak dapat mengikuti UAS di sekolah pada hari pertama, Senin.

“Jika P sudah benar-benar bebas seharusnya ia tidak lagi berhubungan dengan polisi. Jika masih dikenakan wajib lapor berarti proses hukum masih berjalan,” jelas Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya