JOGJA – Puluhan siswa SMA N 1 Depok Sleman belajar managemen pengadilan di PN Jogja.
Pengajaran dilakukan di ruang mediasi PN kota Jogja. Sejumlah anak ini belajar tentang perbedaan penanganan perkara pidana dan perkara perdata. Pendidikan ini dilakukan oleh salah satu hakim di Kota Jogja Elfi Marzuni.
Promosi BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Finansial bagi PMI di Korsel
Anak anak tampak antusias mengikuti proses penjelasan perkara. Dalam penjelasannya Elfi juga menjelaskan mekanisme pengadilan bagi anak dibawah umur.
“Penanganan masalah hukum bagi anak anak hanya mendapatkan hukuman separoh saja dari total ketentuan hukuman. Jadi ada ketentuan hukuman yang berbeda dengan penanganan hukuman orang dewasa,” katanya.
Elfi juga menjelaskan tentang sikap dan ketentuan dalam mengikuti persidangan. Pendidikan hukum ini termasuk jarang dilakukan. Namun menurut Elfi, upaya penyampaian materi hukum ini penting diketahui bagi masyarakat khususnya bagi siswa.
“Meminjam sepeda motor kemudian menggadaikan sama artinya dengan penggelapan, itu masuk dalam pasal 372 KUHP,”katanya.