SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)-
-Solidaritas Korban Banjir Bantaran (SKoBB) menilai putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang menolak gugatan class action warga tidak memenuhi rasa keadilan bagi warga bantaran.

Koordinator SKoBB Agus Sumaryawan mengatakan, sebanyak 507 kepala keluarga (KK) yang saat ini belum menerima bantuan banjir tetap menolak relokasi.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

“Ini sebenarnya ujian bagi PN Solo, tapi ternyata belum bisa memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat,” ungkap Agus kepada wartawan di PN Solo seusai sidang.

Dia menegaskan, dengan ditolaknya gugatan itu pihaknya tetap akan berjuang melakukan banding. Tidak hanya itu saja, kata dia, pihaknya juga akan melaporkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menegaskan, bangunan di bantaran yang dihuni warga bukan merupakan bangunan liar. Sebab, lanjut dia, tanah yang ada merupakan hak milik yang dilengkapi dengan dokumen.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya