Solopos.com, SOLO – Jaringan Peduli Perempuan Anak dan Surakarta (JPPAS) meminta seluruh pihak untuk menghentikan publikasi mengenai kehidupan At, remaja yang diduga menjadi korban asusila Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Paku Buwono XIII.
Koordinator JPPAS, Haryati Panca Putri, mengatakan korban kekerasan seksual sangatlah penting untuk mendapat privasi terutama mengenai identitas.
Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif
Menurut dia, itu sesuai dengan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Haryati menerangkan informasi identitas korban yang berlebihan dapat mengganggu keberlangsungan hidup korban.
“Bahkan ada yang memuat foto anak dari At, sebelumnya sudah dijelaskan alamat lengkap sampai tempat kelahiran si anak. Ini tentu bertentangan dengan prinsip perlindungan anak,” kata dia dalam rilis yang diterima
Haryati menambahkan pihaknya juga meminta agar korban beserta bayinya dipisahkan dengan tim kuasa hukum dan pendamping.
Menurut dia hal tersebut untuk menghindari eksploitasi yang selanjutnya.
Haryati menuturkan tim kuasa hukum serta pendamping juga bisa menjadi sumber informasi kehidupan At.
“Banyak informasi kehidupan At yang tersebar melalui mereka,” jelas Haryati.
Haryati menuturkan DPRD dan Pemkab Sukoharjo harus memperhatikan kebutuhan korban.