SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Solopos.com, SUKOHARJO—Korban pencabulan berinisial Pt alias At, 14, yang diduga melibatkan Raja Keraton Kasunanan Surakarta, Paku Buwoono XIII, akhirnya melaporkan penanganan kasus tersebut ke Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Langkah tersebut ditempuh lantaran penanganan kasus oleh Polres Sukoharjo dinilai jalan di tempat.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Hari ini, kami mengirimkan surat ke Polri dan Kompolnas. Saya ingin kasus ini diselesaikan dan mendapatkan perhatian luas,” ujar kuasa hukum At, Asri Purwanti kepada Solopos.com, Kamis (14/8/2014).

Asri mengaku kecewa dengan penyelidikan yang dilakukan Polres Sukoharjo selama ini. Pasalnya, sejak dia melaporkan kasus tersebut sebelum Lebaran, ternyata hingga sekarang belum ada perkembangan yang berarti atas pengungkapan kasus tersebut.

Padahal, imbuhnya, semua keterangan terkait pelaku, lokasi, alamat perantara, serta rekan-rekannya juga telah ia sampaikan semua kepada aparat. “Tapi, hasilnya apa? Bahkan, BAP [berita acara pemeriksaan] polisi sama sekali tak detail. Saya melihatnya sendiri,” terangnya.

Lebih dari itu, terangnya, Purwanti juga siap membantu tenaga jika polisi kekurangan tim penyidik. Sebab, dia menilai kinerja polisi dinilai kurang aktif dalam menggali informasi terkait laporan pencabulan yang menimpa siswi sekolah swasta di Kartasura itu.

“Selain Kompolnas dan Polri, kami juga meminta bantuan Kemenkumham dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polres Sukoharjo, Iptu Fran Dalanta Kembaren, membantah pihaknya kurang proaktif dalam menuntaskan kasus tersebut.

Menurutnya, selama ini aparat sudah bekerja penuh dalam menggali keterangan-keterangan dari para saksi.

“Selama ini, kami terus memburu pihak yang terlapor itu. Sebab, sejak kasus ini mencuat ke publik, keberadaan terlapor langsung menghilang,” ujarnya ketika ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya.

Terlapor yang dimaksud Fran itu adalah pihak yang memperdagangkan korban, bukan pelaku pencabulan. Dalam hal ini, polisi baru menerima satu terlapor tersebut.

“Dia itu saksi kunci. Jika kami mendapatkan keterangan dari dia dan sesuai dengan data-data kami tentang ciri-ciri pelaku, maka kami bisa langsung memanggil pelaku yang dituduhkan  itu [Sinuhun PB XIII],” paparnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya