SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Anggota Panitia Angket Kasus Bank Century Bambang Soesatyo mengatakan usulan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pembatalan Perppu No 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dari pemerintah adalah hal yang ganjil dan tidak lazim.

“Perppu No 4 Tahun 2008 sudah dibatalkan DPR pada 18 Nopember 2008 yang konsekuensinya sudah tidak berlaku,” kata Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Selasa (5/1).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Menurut dia, kalau saat ini pemerintah mengajukan lagi usulan RUU tentang Pembatalan Perppu No 4 Tahun 2008 adalah hal yang tidak lazim sehingga patut dicurigai.

Usulan tersebut, katanya, patut dicurigai merupakan upaya lain dari pemerintah untuk mengalihkan isu atau melemahkan kerja Panitia Angket Kasus Bank Century.

Upaya pengalihan isu dari kasus Bank Century, kata dia, indikasinya ditayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi agar masyarakat tidak mempersoalkan kasus Bank Century.

Menurut dia, dengan mengajukan usulan RUU tentang Pembatalan Perppu JPSK seolah-olah Perppu tersebut masih berlaku.

“Logikanya jika Perpu masih berlaku, maka pencairan dana FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) ke Bank Century seolah-olah masih legal,” katanya.

Padahal, katanya, setelah Perppu No 4 Tahun 2008 dibatalkan DPR pada 18 Nopember 2008 yang konsekuensinya tidak berlaku, sehingga pencairan dana ke Bank Century setelah tanggal tersebut ilegal.

“Hal ini juga menjadi salah satu temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam audit investigasinya,” katanya.

Dikatakannya, Fraksi Partai Golkar menganggap Perppu No 4 Tahun 2008 sudah tidak ada karena sudah dibatalkan DPR, sehingga usulan RUU tentang Pembatalan Perppu JPSK yang diajukan pemerintah otomatis batal demi hukum.

“Fraksi Partai Golkar juga berupaya agar RUU tersebut tidak sampai dibahas di rapat paripurna,” katanya.

Upaya tersebut, katanya, akan dilakukan Fraksi Partai Golkar pada tingkatan rapat pimpinan DPR.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya